Main Article Content

Abstract

Konsultasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sebuh proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu kegiatan usaha yang direncanakan pada sebuah lingkungan tidak berdampak negatif dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk mendapatkan izin penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut. Dalam pembangunan fisik seperti sekolah, proses pembangunan serta operasional lainnya kemungkinan besar akan berpotensi membawa dampak terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu dengan melakukan kegiatan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum pembangunan dan operasional Sekolah Pendidikan Dini dan Dasar Y.P. Putra-Putri Naihongga Cuillienta di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang nantinya akan berjalan secara berkelanjutan dan minim dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar

Keywords

konsultasi AMDAL, dampak pembangunan dan operasional

Article Details

How to Cite
Lusiah, L., Parulian, E. ., Yusdiana, Y., Saragih, L. M. S. ., & Margery, E. . (2024). Konsultasi Publik Amdal Pembangunan Dan Operasional Sekolah Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Celebes Journal of Community Services, 3(2), 390–394. Retrieved from https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/celeb/article/view/2053

References

  1. Ciptaningrum, Y. I. R., Atikah, W., & Fadhilah, N. L. (2017). Peran Serta Masyarakat dalam Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Lentera Hukum, 4(1), 61-78.
  2. Heroepoetri, A. (1993). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Walhi.
  3. Marikena, N., & Setiawannie, Y. (2023). Konsultasi Publik Kegiatan Revitalisasi Gedung Cagar Budaya. ABDIKAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains dan Teknologi, 2(1), 69-75.
  4. Muhammad Agus Yusoff dan Rusman Ghazali, Otonomi Daerah, Partisipasi, dan Good Governance. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik LABSOSPOL FISIP –UNAS. 2003.
  5. Sinambela, L. P. (2008). Reformasi pelayanan publik: teori, kebijakan, dan implementasi. Jakarta. Bumi Aksara,
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
  7. Putri, C. T. A. (2020). Pelaksanaan Peran Masyarakat Terkena Dampak Pada Tahap Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal Di Kota Klaten (Studi Kasus Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo) (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
  8. Rohmawati Ciptaningrum, Y. I., Atikah, W., & Fadhilah, N. L. (2017). Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Lentera Hukum, 4, 63.
  9. Sinambela, L. P. (2006). Reformasi Pelayanan Publik-Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Bumi Aksara. Jakarta.
  10. Yakin, S. K. (2017). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1), 113-132.
  11. Yasir, A., & Ridlwan, Z. (2012). Perumusan Kebijakan dan Peraturan Daerah Dengan Mekanisme Konsultasi Publik. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.