Main Article Content

Abstract

Di era globalisasi dan digitalisasi yang pesat, akses terhadap informasi dan layanan keuangan menjadi lebih mudah dan luas. Namun dibalik kemudahan tersebut terdapat peningkatan risiko dalam berbagai bentuk penipuan. Dengan melihat kondisi ini maka Pendidikan anti fraud sejak dini menjadi semakin penting. Di era digitalisasi dan kemudahan akses informasi seperti sekarang ini juga, generasi muda khususnya pelajar kerap menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan kurangnya pemahaman mereka terhadap risiko dan tanda-tanda penipuan. Ketidaktahuan ini tidak hanya merugikan pribadi siswa, namun juga menimbulkan pola berpikir dan perilaku yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan di masa depan. Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait tindakan fraud. Setelah peserta didik diberikan pemahaman, tujuan berikutnya berkenaan dengan pendidikan karakter anti fraud. Dengan pendidikan yang tepat, siswa dapat lebih siap menghadapi tantangan keuangan dunia nyata dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi, menghindari dan melaporkan penipuan. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan sosialisasi dan diskusi yang melibatkan siswa/siswi SMA katolik Sint Carolus Kota Kupang kelas X dan XI. Hasil dari kegiatan ini menunjukan adanya peningkatan pemahaman tentang anti fraud, peningkatan pemahaman tentang bentuk-bentuk tindakan fraud dalam praktek keuangan, dan peningkatan pemahaman tentang bahaya dan akibat dari tindakan fraud.

Keywords

anti fraud, pencegahan praud, generasi muda

Article Details

How to Cite
Baso, S. P., Malut, M. G., & Moi, M. O. V. (2025). Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Anti Fraud Untuk Mencegah Tindakan Kecurangan Dalam Praktik Keuangan Bagi Pelajar SMA Katolik Sint Carolus Kupang. Celebes Journal of Community Services, 4(2), 260–265. https://doi.org/10.37531/celeb.v4i2.2925

References

  1. ACFE. (2008). “Report to the Nation (RTTN).” Association of Certified Fraud Examiners
  2. Anas, Z., Supriyatna, A., et al. 2018. Insersi Pendidikan Anti Korupsi Melalui Mata Pelajaran PPKn untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Fauziyyah, N. (2019). Etika komunikasi peserta didik digital natives melalui media komunikasi online (whatsapp) kepada pendidik: Perspektif dosen. PEDAGOGIK: Jurnal Pendidikan, 6(2), 437-474.
  4. Fajar, A. 2019. Anti-Corruption Education In Social Science Learning Based On Portfolio, Makalah pada Seminar Antar Bangsa (Join Seminar). Johor – Malaysia, 18 Maret 2019.
  5. ICW. (2023). Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023. https://antikorupsi.org/id
  6. Singleton & Aaron, J. (2010). Fraud Auditing and Forensic Accounting. Fourth edition. corporate f and a. New York
  7. Shobirin, M. 2015. Model Penanaman Nilai Anti Korupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 107–117.

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.