Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen di Pasar Seutui, Banda Aceh. Pasar tradisional ini mengalami tantangan dalam bersaing dengan pasar modern dan e-commerce, serta menghadapi masalah dalam perlindungan konsumen. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi untuk menganalisis pemahaman pelaku usaha dan konsumen mengenai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum masih sangat terbatas, dengan sosialisasi yang bersifat satu arah dan kurang partisipatif. Kendala tersebut menyebabkan ketidakpuasan konsumen dan rendahnya kepercayaan terhadap pelaku usaha. Rekomendasi untuk memperbaiki kondisi ini termasuk peningkatan sosialisasi yang lebih inklusif dan interaktif, serta keterlibatan aktif dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan komunitas lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi pada literatur perlindungan konsumen di pasar tradisional dan menawarkan solusi praktis untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Pasar Seutui.

Keywords

sosialisasi hukum perlindungan konsumen pasar tradisional Pemahaman hukum

Article Details

How to Cite
Irfansyah, I. (2023). Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen di Pasar Tradisional Seutui Banda Aceh . Celebes Journal of Community Services, 2(2), 90–99. https://doi.org/10.37531/celeb.v2i2.1698

References

  1. Akbar, M. (2024). Pemanfaatan komunitas mataholang sebagai sumber belajar sejarah tingkat sma guna mengembangkan kesadaran sejarah berbasis sejarah publik. Ideguru Jurnal Karya Ilmiah Guru, 9(2), 1075-1086. https://doi.org/10.51169/ideguru.v9i2.1043
  2. Alaysia, A. N. and Ghozali, F. A. (2023). Peran hukum perlidungan konsumen dalam meningkatkan kepercayaan pasar industri elektoronik di indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(3), 164-169. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i3.61
  3. Arifin, M. (2023). Pemenuhan partisipasi pemilih dan hak kelompok disabilitas dalam pemilihan presiden 2019 di kota jakarta selatan. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(04), 281-290. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i04.302
  4. Chairi, Z., Melati, P., & Aflah, A. (2017). Pembentukan kelompok sadar hukum dan penyuluhan hukum bagi perempuan terhadap hak-hak sebagai konsumen menurut undang-undang perlindungan konsumen ( lokasi: desa batang kuis pekan dan desa mesjid kecamatan batang kuis kabupaten deli serdang). Abdimas Talenta Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 158-167. https://doi.org/10.32734/abdimastalenta.v2i2.2313
  5. Chriswanto, A. (2024). Meningkatkan upaya penanggulangan tuberkulosis melalui penguatan strategi berbasis komunitas: tinjauan sistematis. Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(4), 2400-2412. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i4.15137
  6. Dewi, N. (2018). Perlindungan hukum terhadap pasar tradisional di era liberalisasi perdagangan. Law Reform, 14(1), 1. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20232
  7. Fadjarwati, N., Midiyanti, R., Sastrawan, J., & Wulandari, D. (2021). Analisis kinerja aset pasar rakyat kabupaten bandung berdasarkan sni (studi kasus pasar rakyat ciwidey). Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur &Amp; Fasilitas, 5(1). https://doi.org/10.12962/j26151847.v5i1.8734
  8. Jatiningsih, I. (2021). Pasar tradisional sebagai daya tarik wisata di kota palu. Jurnal Pariwisata Parama Panorama Recreation Accomodation Merchandise Accessbility, 2(1), 1-6. https://doi.org/10.36417/jpp.v2i1.370
  9. Jayanti, H. (2023). Analisis fungsi komisi pemilihan umum kabupaten bengkulu utara dalam sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Polikrasi, 3(1), 1-13. https://doi.org/10.61183/polikrasi.v3i1.23
  10. Kadir, A., Ahmad, D., Nasution, T., Yuniar, R., Efrilia, E., S, N., … & Saputra, E. (2021). Sosialisasi hukum terhadap tindak pidana narkotika jenis baru di kelurahan tanah tinggi kota tangerang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 220-230. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18302
  11. Kurniawan, E., Nurchim, N., & Maulindar, J. (2021). Aplikasi e-pasar menggunakan pendekatan rapid application development (rad) di pasar ir. soekarno sukoharjo. Dutacom, 14(2), 66-72. https://doi.org/10.47701/dutacom.v14i2.2019
  12. Maulana, M. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce terkait kerugian. Journal of Law Administration and Social Science, 4(2), 265-275. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.569
  13. Nurwulandari, F. (2023). Perancangan peta ancaman bencana dan peta kapasitas bencana sebagai pendukung informasi bagi desa wisata di desa lamajang kecamatan pangalengan kabupaten bandung. Abdimas Galuh, 5(2), 1456. https://doi.org/10.25157/ag.v5i2.11445
  14. Ombi, O. (2020). Analisis kemampuan pemerintah daerah dalam penataan minimarket. JDKP Jurnal Desentralisasi Dan Kebijakan Publik, 1(2), 85-96. https://doi.org/10.30656/jdkp.v1i2.2391
  15. Pramono, S. B. and Kurniati, G. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli barang online di indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 166-178. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1037
  16. Rohmadani, S. and Megawati, S. (2022). Implementasi kebijakan revitalisasi pasar tradisional nambangan di kota surabaya. Publika, 297-308. https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p297-308
  17. Saimima, I. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online.. https://doi.org/10.31227/osf.io/r8vxq
  18. Simanjuntak, M. (2021). Pengarusutamaan perlindungan konsumen indonesia: tantangan dan implikasi. Policy Brief Pertanian Kelautan Dan Biosains Tropika, 3(1), 155-161. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0301.155-161
  19. Sinurat, A. (2023). Sosialisasi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di desa oematnunu kecamatan kupang barat kabupaten kupang. Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(06), 2230-2237. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i06.1003
  20. Susanti, I. (2021). Perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional kiaracondong kota bandung atas bangunan gedung. Sebatik, 25(2), 695-703. https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i2.1485
  21. Tampubolon, W. (2020). Perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di labuhanbatu (ditinjau dari undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 29-35. https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1649
  22. Widiyani, H. (2023). Penyuluhan hak-hak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum di desa resun pesisir kabupaten lingga. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(3), 182-186. https://doi.org/10.59025/js.v2i3.100
  23. Wigiyanti, W. and Kakiay, A. N. (2022). Daya tarik pasar tradisional terhadap konsumen. Literatus, 4(2), 723-729. https://doi.org/10.37010/lit.v4i2.876

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.