Main Article Content

Abstract

Ilmu Ekonomi mikro mempunyai tujuan untuk memahami perilaku  mahasiswa (konsumen) dan Dosen (Produsen)  dalam mengambil keputusan ekonomi  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kampus. Hal ini penting disampaikan pada Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Universitas Cenderawasih. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan utama dari sistem pendidikan di Indonesia juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Cenderawasih. Untuk mencapai hal tersebut, memastikan bahwa ruang Pendidikan baik secara fisik, emosional, maupun psikologis-sehat, aman, dan nyaman menjadi hal yang sangat krusial. Kegiatan Training of Trainer dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini perlu dilakukan dengan melibatkan laki-laki dan perempuan yang hasilnya ada pemahaman pengetahuan PPKS dalam kehidupan kampus oleh mahasiswa (konsumen) dan Dosen (Produsen) baik laki-laki dan perempuan dalam setiap Fakultas di Universitas Cenderawasih. Adapun tujuan kegiatan pengabdian adalah; Egedukasi pengetahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Dosen dan  mahasiswa di lingkungan Universitas Cenderawasih Kota Jayapura. Hasil kegiatan pengabdian pada  Dosen dan  mahasiswa di lingkungan Universitas Cenderawasih dengan memberikan pemahaman tentang, Pentingnya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dengan Memastikan Ruang Pendidikan Yang Sehat, Aman, Nyaman pada Dosen dan Mahasiswa Universitas Cenderawsih dan Pengetahuan dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Keywords

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Menciptakan Ruang Pendidikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Article Details

How to Cite
Marlissa, E. R., Tebay, V., Wonatorey, N. K. R., Enrico A, G. A., Djawa, F. M., Ratang, W., … Hutajulu, H. (2025). Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Dengan Memastikan Ruang Pendidikan yang Sehat, Aman, Nyaman Pada Dosen dan Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Celebes Journal of Community Services, 4(2), 379–385. Retrieved from https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/celeb/article/view/3148

References

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional.
  2. Marlissa, E. R. (2022). Kesetaraan Gender dalam melakukan kegiatan ekonomi keluarga. Cenderabakti: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 48–55. https://doi.org/10.55264/cdb.v1i2.14
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2010 tentang Anggaran Responsif Gender (ARG).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  5. Sadono Sukirno. (2010). Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  6. Samuelson, P. A., & Nordhaus, W. D. (2002). Ekonomi (Edisi Keduabelas, Jilid IV; Terjemahan Jaka Wasana). Jakarta: Erlangga.