Main Article Content

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelolaan bisnis berbasis syariah pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Luwu Timur. Masalah utama yang dihadapi mitra pengabdian adalah kurangnya pengetahuan mengenai Transaksi dan akad terlarang serta lifestyle halal atau yang sesuai dengan prinsip syariah. Tim pengabdi menawarkan solusi untuk mengatasi masalah yang dialami oleh mitra menggunakan pelatihan dan pendampingan yang mencakup topik-topik tersebut secara intensif dan berkelanjutan. Melalui kegiatan pengabdian ini diharapkan terjadi peningkatan kinerja dan produktivitas usaha mitra secara berkelanjutan, dengan orientasi kewirausahaan dan kemampuan manajemen yang lebih baik. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk membekali para pelaku usaha agar mampu bersaing secara kompetitif dan memahami bahwa aktivitas bisnis mereka juga merupakan bagian dari ibadah dan membawa berkah. Hasil kegiatan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam operasional bisnis UMKM

Keywords

Syariah, UMKM, Halal, Haram.

Article Details

How to Cite
Alimuddin, A., Alam, A. I. A., Utami, R., & Baja, H. K. (2024). Pelatihan Pengembangan Bisnis Berbasis Syariah Pada UMKM di Luwu Timur. Celebes Journal of Community Services, 3(1), 181–191. https://doi.org/10.37531/celeb.v3i1.1692

References

  1. Bhinekawati, R., Tussa’diyah, S. N., & Saprudin, S. (2023). Analisis Sumber dan Alokasi Pembiayaan UMKM dalam Pandangan Fiqih Muamalah. Jesya, 6(2), 1470–1481. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i2.1120
  2. Maulana, M. I., & Suyono, E. (2023). Pengaruh Litersi Keuangan Dan Literasi Digital Terhadap Keberlanjutan Bisnis Pelaku Umkm Berbasis Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4256. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10856
  3. Nasution, S., & Silalahi, P. R. (2022). Peran Digital Marketing Dalam Meningkatkan Pendapatan Umkm Kuliner Berbasis Syariah Di Kota Medan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 510–519. Retrieved from http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/13785
  4. Nurlaila, N., Juliati Nasution, Y. S., Hermain, H., & Silalahi, P. R. (2022). Pengembangan Umkm Kuliner Berbasis Syariah: Studi Kasus Di Sumatera Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3793. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6822
  5. Sa’diyah. (2019). Fiqih Muamalah II: Teori dan Praktik. Unisnu Press.
  6. Syahnur, K. N. F., & Syarif, R. (2024). The Effect of Digital Financial Literacy and Digital Financial Inclusion on Women’s Entrepreneurship Empowerment. Jurnal Manajemen Bisnis, 11(1), 175–187. Retrieved from https://jurnal.fe.umi.ac.id/index.php/JMB/article/view/662%0Ahttps://jurnal.fe.umi.ac.id/index.php/JMB/article/download/662/476
  7. Tyara, I. N. A., & Hanifah, L. (2023). Penerapan Digital Marketing dalam Meningkatkan Penjualan Umkm Kabupaten Lamongan Ditinjau Dari Perspektif Pemasaran Syariah. Rizquna: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 01(03), 27–42.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.