Main Article Content
Abstract
Investasi cryptocurrency merupakan intrumen investasi terbarui dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang pesat. Namun, masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi perlindungan hukum maupun risiko investasi yang dianggap terlalu besar. Penelitian ini berfokus kepada pembahasan dari masalah. Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui transaksi crypto yang ditinjau dari Maqashid Syariah. Penelitian ini merupakan kualitatif Library research dengan pendekatan normatif syariah. Hasil penelitian menujukkan bahwa Investasi cyrpto dari Maqashid Syariah dinilai telah memenuhi kebutuhan yaitu pada Dharuriyyah dengan memperhatikan nilai-nilai agama, jiwa, akal, keturunan dan harta sesaui dengan norma agama tanpa merugikan orang lain. Kebutuhan Hajiyyah telah terpenuhi dengan memastikan aktivitas investasi Cryptocurrency berjalan dengan lancar dan terlindungi dari potensi kesulitan dan risiko. Kebutuhan Tahsiniyyah telah terpenuhi dari unsur manfaat dan efisiensi pada masyarakat serta menciptakan hal yang baik dalam porses investasi.
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Investasi, Cryptocurrency.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah, Ditahqiq oleh Muhammad ‘Abd al-Qadir al-Fadili, Jilid I, Juz II (Beirut: al-Maktabah al-Asriyyah, t.th)
- Amir Syarifuddin, (1999) Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu
- Amry Nur Hidayat, https://www.modalrakyat.id/blog/perkembangan-cryptocurrency-di-indonesia
- Anisa Giovany,(2022), https://coinvestasi.com/berita/industri-kripto-indonesia-2022
- Corry Anestia,(2022), https://dailysocial.id/post/tren-crypto-indonesia-2022
- Hari Sutra Disemadi and Delvin Delvin, (2021) ‘Kajian Praktik Money Laundering Dan Tax Avoidance Dalam Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia’, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8.3
- Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’ Kementrian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Badan Litbang dan Diklat Kementiran RI an Dan Terjemahannya.
- Kutbuddin Aibak, (2016) Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Maqashid al-Syariah, Yogyakarta, Editie Pustaka
- Majelis Ulama Indonesia, (2021) Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII, Jakarta: Sekertariat Komisi Fatwa MUI
- Martin Quest, (2018) Crypto Currency Master Bundle (New York: Commite the American Bar Assosiation and a Commite of Publsher.
- Mestika Zed, (2004) Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
- Nurul Huda, (2007) Investasi Pada Pasar Modal Syariah Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
- Sandy Rizki Febriadi, (2017) ‘Aplikasi Maqashid Al-Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah’, Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2.1.
References
Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah, Ditahqiq oleh Muhammad ‘Abd al-Qadir al-Fadili, Jilid I, Juz II (Beirut: al-Maktabah al-Asriyyah, t.th)
Amir Syarifuddin, (1999) Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Amry Nur Hidayat, https://www.modalrakyat.id/blog/perkembangan-cryptocurrency-di-indonesia
Anisa Giovany,(2022), https://coinvestasi.com/berita/industri-kripto-indonesia-2022
Corry Anestia,(2022), https://dailysocial.id/post/tren-crypto-indonesia-2022
Hari Sutra Disemadi and Delvin Delvin, (2021) ‘Kajian Praktik Money Laundering Dan Tax Avoidance Dalam Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia’, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8.3
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’ Kementrian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Badan Litbang dan Diklat Kementiran RI an Dan Terjemahannya.
Kutbuddin Aibak, (2016) Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Maqashid al-Syariah, Yogyakarta, Editie Pustaka
Majelis Ulama Indonesia, (2021) Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII, Jakarta: Sekertariat Komisi Fatwa MUI
Martin Quest, (2018) Crypto Currency Master Bundle (New York: Commite the American Bar Assosiation and a Commite of Publsher.
Mestika Zed, (2004) Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Nurul Huda, (2007) Investasi Pada Pasar Modal Syariah Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
Sandy Rizki Febriadi, (2017) ‘Aplikasi Maqashid Al-Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah’, Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2.1.