Main Article Content

Abstract

Asuransi juga memegang peranan penting bagi sebagian orang karena manfaat yang timbul dari penggunaan asuransi dapat dirasakan di kemudian hari. Beberapa orang percaya bahwa menggunakan asuransi adalah sarana finansial untuk membantu Anda meminimalisir segala risiko yang ada di masa depan seperti risiko kematian, risiko real estat, risiko kesehatan, dan lain-lain. Beberapa studi kasus yang dilakukan secara terpisah pada tahapan berbeda mengenai permasalahan yang sama, kegiatan yang sama dan program yang sama merupakan kontribusi yang sangat penting untuk meningkatkan praktik. Dan tujuan penelitian ini adalah untuk menafsirkan apa yang terkandung dalam teks, bukan untuk membuat figur. Dengan cara ini kami dapat memaksimalkan manfaat bagi peserta. Apalagi jika menggunakan akad lain, seperti musyarakah mudhabarah, hal ini dianggap sulit dilaksanakan.

Keywords

Akad Wakalah Bil Ujrah, PRUTect Care, Prudential Asuransi

Article Details

How to Cite
Meiliani, R. ., & Yusrizal, Y. (2023). Implementasi Akad Wakallah Bil Ujrah Pada Produk PRUTect Care Asuransi Jiwa Syariah Cabang Binjai . Economics and Digital Business Review, 4(2), 456–461. https://doi.org/10.37531/ecotal.v4i2.838

References

  1. Ahmad Zubaidi. “Penerapan Qordh, Ijarah Dan Wakalah Bil Ujrah Dalam Aqad
  2. Pembiayaan Pada Financial Tehcnology”. Jurnal Studi Agama Dan Pemilik Islam, Vol 13 No 1
  3. Anggi Auliah Syarir. “Analisis Penerapan Akad Wakallah Bil Ujrah Pada Bank Btn Sayriah Pare Pare”, Skripsi : Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2022
  4. Cicilia Putri Adila. “Implementasi Akad Wakallah Bil Ujrah Pada Produk Takafulink
  5. Salam Ditinjau Menurut Ekonomi Islam”, Skripsi : Program Studi Ekonomi
  6. Bisnis Islam Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2015
  7. Elya Nur Maulana, Burhanuddin Susanto. “Implementasi Akad Wakallah Bil Ujrah Dana Investasi Pt. Asuransi Takaful Keluarga Persfektif Fatwa Dsn-Mui No 52/2006 Kota Malang”, Jounal Of Islamic Busines Law, Vol 4
  8. Zendy Sellyfio Ardiana, Radityo Dewandaru Basoeki. “Perbandingan Konsep Akad Wakalah Bil Ujrah Dan Akad Qard Terhadap Permasalahan Akad Pembelian Barang Dalam Kehidupan Sehari-Hari”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 9 No 1
  9. Https://Www.Prudential.Co.Id/Id/About-Prudential-Indonesia/
  10. Https://Www.Prudentialsyariah.Co.Id/Id/Health/Medical/Prutect-Care/