Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis wewenang Kantor Imigrasi Sibolga dalam mengawasi warga negara asing (WNA) serta memahami pentingnya mengupayakan pengawasan keimigrasian di Indonesia dengan menggunakan sistem hukum. Sebab setiap negara mempunyai undang-undang dan yurisdiksinya masing-masing yang membatasi pemberian izin tinggal kepada orang asing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk uraian lebih rinci, berdasarkan data-data yang terlampir, jelas bahwa Kantor Imigrasi Sibolga menjalankan tugas dan amanahnya sesuai dengan misinya. Warga negara asing yang melakukan pelanggaran peraturan izin tinggal seperti overstay akan dideportasi sesuai ketentuan UU Imigrasi nomor 6  tahun 2011.

Keywords

Manajemen Pengawasan, Over Stay, Deportasi

Article Details

How to Cite
Purba, D. R. ., & Aisyah, S. . (2023). Manajemen Pengawasan Terhadap Warga Negara Prancis Yang Melakukan Pelanggaran Izin Tinggal Berupa Over Stay . Economics and Digital Business Review, 4(2), 326–334. https://doi.org/10.37531/ecotal.v4i2.836

References

  1. Kadir, A. (2019). Vol 7 No 2 , September 2019 KUNJUNGAN WARGA NEGARA ASING UNTUK BEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. 7(2), 52–72.
  2. Komariah, M. (2018). Pengawasan Bagi Orang Asing Yang Overstay di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 450–466. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf
  3. Muharam, A., Butar, P. R. B., & Wibawanto, M. R. Y. (2022). Implementasi Fungsi Keimigrasian dalam Keamanan Negara. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 573–582. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2007
  4. Ni Made Putri Kartika Jati, I Wayan Arthanaya, & I Nyoman Sutama. (2021). Pengawasan Orang Asing terhadap Pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 93–98. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3052.93-98
  5. Niazela, A., & Herlina, A. (2020). MENGIDENTIFIKASI PENYELEWENGAN IZIN TINGGAL OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) DI INDONESIA (Identify Abuse Stay Permit by Foreigners in Indonesia). JLBP Journal of Law and Border Protection, 2(1), 5–8.
  6. Ninage, M. B., & Diamantina, A. (2022). Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 197–212. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.197-212
  7. Rachmat, E., Sudarmi, & Haq, N. (2020). Pengawasan Bagi Warga Negara Asing Di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare. Kimap, 1(3), 776–789.
  8. Reza Syahputra. (2019). Pelaksanaan Administrasi Pengawasan Orang Asing. Pelaksanaan Administrasi Pengawasan Orang Asing, 5(1), 1–17.
  9. Substantif, T., & Keimigrasian, B. (2020). PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN Cakra Trinata Arisman BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2020.