Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui penerapan transparansi dan penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Patanyamang Kecamatan Camba Kabupaten Maros. Pengukuran Variabel menggunakan indikator yang telah disesuaikan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Populasi penelitian ini adalah seluruh Aparat dan unsur masyarakat di Desa Patanyamang serta aparat Kecamatan Camba dan Kabupaten Maros sedangkan sampel diambil menggunakan Teknik Purposive Sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan transparansi dan penerapan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Agustina, K. (2019). Buku Pintar Akuntansi Desa dan Kelurahan. Temanggung: Desa Pustaka Indonesia.
- Andriani, Ulfah & Zulaika, T. (2019). Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Akademi Akuntansi, 2(2), 119–144. https://doi.org/10.22219/jaa.v2i2.10510
- Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pebdekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
- Asia, N., Betan, U., & Nugroho, P. I. (2021). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Pendahuluan. 5(April), 133–139. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JPPSH
- Dewi, S. I. (2019). Buku Pintar Pengelolaan Keuangan Desa. Temanggung: Desa Pustaka.
- Hadi, B. (2020). Buku Saku transparansi dan akuntabilitas realisasi APB Desa. Jakarta Pusat: KOMPAK.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Putri, I. P., Sinarwati, N. K., & Wahyuni, M. A. (2017). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi). https://doi.org/10.23887/jimat.v812.12270
- Soemantri, B. T. (2021). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Bandung: Fokusmedia. (Hadi, 2020)
References
Agustina, K. (2019). Buku Pintar Akuntansi Desa dan Kelurahan. Temanggung: Desa Pustaka Indonesia.
Andriani, Ulfah & Zulaika, T. (2019). Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Akademi Akuntansi, 2(2), 119–144. https://doi.org/10.22219/jaa.v2i2.10510
Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pebdekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Asia, N., Betan, U., & Nugroho, P. I. (2021). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Pendahuluan. 5(April), 133–139. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JPPSH
Dewi, S. I. (2019). Buku Pintar Pengelolaan Keuangan Desa. Temanggung: Desa Pustaka.
Hadi, B. (2020). Buku Saku transparansi dan akuntabilitas realisasi APB Desa. Jakarta Pusat: KOMPAK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Putri, I. P., Sinarwati, N. K., & Wahyuni, M. A. (2017). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi). https://doi.org/10.23887/jimat.v812.12270
Soemantri, B. T. (2021). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Bandung: Fokusmedia. (Hadi, 2020)