Main Article Content

Abstract

Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh kabupaten kepada desa untuk menjalankan pemerintahan desa. Alokasi Dana Desa yang diberikan kepada desa jumlahnya cukup besar sehingga harus diimbangi dengan kemampuan dalam melakukan pengelolaannya agar tidak terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian dalam mencapai sasaran anggaran. Desa memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan  pertanggungjawaban realisasi anggaran atas dana yang telah digunakan. Laporan tersebut diharapkan dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, guna mewujudkan good governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari dimensi perencanaan dan pertanggungjawaban. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dengan metode  study kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas Pengelolaan ADD yang dilakukan oleh pemerintah Desa Pule sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Pemerintah Desa telah melakukaan perencaan sebelum pelaksanaan alokasi dana desa. Pemerintah Desa melaksanakan Program Alokasi Dana Desa dengan melibatkan unsur pemerintahan. Pertanggungjawaban alokasi dana desa  di Desa Pule baik secara Teknis maupun administrasi sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dengan bukti adanya laporan  pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan dan akuntabel. Untuk peran alokasi dana desa dalam Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa pule pemerintah desa sudah tidak memakai alokasi dana desa sebagai biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  melainkan dana yang dipakai adalah dari Dana Desa (DD).

Keywords

Akuntabilitas, Pengelolaan ADD, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Article Details

How to Cite
Sholikah , N. ., & Priantilianingtiasari, R. . (2023). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pule Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Economics and Digital Business Review, 4(2), 328–335. https://doi.org/10.37531/ecotal.v4i2.511

References

  1. Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu, Yogyakarta.
  2. Fitri Akbariah dan Suratno, “Sistem Pengendalian Internal, Sistem Akuntansi Instansi, Kompetensi Sumber Dana Manusia dan Kualitas Laporan Keuangan di Kementrian Agama Propinsi Banten”, Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan Vol. 5 No. 1 Tahun 2018, hlm. 37.
  3. Tangkisilan, Hessel Nogi S. 2005. Manajemen Publik. Jakarta. Gramedia Widia Sarana Indonesia.
  4. United Nations Development Program (UNDP), 1997, Governance For Sustainable Human Development.
  5. Wahyuni, Sri. 2019. Skripsi: Penerapan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa. Sumatera Utara: Program S1 Jurusan Akuntansi Syariah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
  6. Waluyo. 2009. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, dan Implementasinya dalam pelaksanaan otonomi daerah). Bandung : CV. Mandar Maju.
  7. Widya, Monica Chindy. 2018. Skripsi: Akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya meningkatkan pembangunan Desa Aras Kabupaten Batubara. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
  8. PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  9. PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
  10. Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa