Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh Persepsi yang terdiri dari Persepsi Keadilan Pajak, Persepsi Kemudahan Pajak, dan Persepsi Pemahaman Pajak atas PP No 23 Tahun 2018 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Besarnya pelaku UMKM ternyata belum sebanding dengan penerimaan pajak UMKM, hal ini disebabkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) lebih fokus pada wajib pajak besar sedangkan pengawasan kepada pelaku UMKM belum secara optimal dilakukan dan kepatuhan pajak pelaku UMKM juga masih rendah.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data primer. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan alat instrumen berupa kuesioner. Teknik pengolahan data yang dilakukan menggunakan regresi linier multiple dengan bantuan SPSS.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Adiasa, N. (2013). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Accounting Analysis Journal, 2(3), 345–352.
- Ardhyanto, Imam Aziz. Sasana, H. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Hotel Kategori Kos (Studi Empiris Wajib Pajak Kota Semarang). Jurnal RAK (Riset Akuntansi …, 2(4), 15–24.
- Awwalina Farihin Yadinta, P., Suratno, S., & Mulyadi, J. M. . (2018). Kualitas Pelayanan Fiskus, Dimensi Keadilan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 5(02), 201–212. Https://Doi.Org/10.35838/Jrap.V5i02.186
- Bahri, S., Diantimala, Y., & Majid, M. (2018). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PAJAK, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN SERTA SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Pada Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(2), 318–334. Https://Doi.Org/10.24815/Jped.V4i2.13044
- Cahyani, L. P. G., & Noviari, N. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 26, 1885. Https://Doi.Org/10.24843/Eja.2019.V26.I03.P08
- Devina, S., & Waluyo, W. (2016). Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Kecepatan, Keamanan 75 Dan Kerahasiaan Serta Kesiapan Teknologi Informasi Wajib Pajak Terhadap Penggunaan E-Filing Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci. Ultimaccounting : Jurnal Ilmu Akuntansi, 8(1), 75–91. Https://Doi.Org/10.31937/Akuntansi.V8i1.578
- Endrianto, W. (2015). Prinsip Keadilan Dalam Pajak Atas UMKM. Binus Business Review, 6(2), 298. Https://Doi.Org/10.21512/Bbr.V6i2.978
- Fadilah, & Panjaitan, I. (2016). Pengaruh Keadilan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 14–28.
- Fikriningrum, W. K. (2014). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak. Jurnal E-Perpajakan, 1(1), 1–7.
- Fitria, P. A., & Supriyono, E. (2019). Jurnal Pemahaman Positif 3. 1(1), 47–54.
- Ghozali, I. (2011). Analisis Multivariate Lanjutan Dengan Program SPSS.
- Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan.
- Imaniati, Z. Z. (2016). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Penerapan Kecil , Dan Menengah Di Kota Yogyakarta. Jurnal Nominal / Volume V Nomor 2 / Tahun 2016, V(2), 123–135.
- Johanes Dkk. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174, 5(2), 443–453.
- Juliantara, I. G. R., & Setiawan, P. E. (2017). Kemudahan Pengisian Spt, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wpop Di Kpp Pratama Denpasar Timur. E-Jurnal Akuntansi, 20, 1734–1761.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik, I. (2003). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/Kmk.03/2003. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/Kmk.03/2003, 1(1), 5–24.
- Marista, M., Betri, & Fajriana, I. (2013). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak UMKM Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 Studi Empiris Wajib Pajak UMKM Yang Terdaftar Di KPP Pratama Palembang Ilir Barat. 46, 1–5. Www.Kemenkeu.Go.Id
- Minat, Susetyo, A. E. (N.D.). KEMUDAHAN PENGGUNAAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ( Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Magelang ). 2, 1–14.
- Muniroh, H., & Azizi, Z. W. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Final Pp Nomor 46 Tahun 2013 Pada Umkm Di Kabupaten Rembang. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1), 27. Https://Doi.Org/10.30659/Jai.8.1.27-38
- Parwito. (2006). UU Pajak Penghasilan Penuh Distorsi.
- Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 23. (2018). Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, 1–9.
- Pravitasari, N., Radianto, W. E. D., & Upa, V. A. (2012). Pengaruh Kebijakan Pajak Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak UMKM Sepatu Dansandal Di Mojokerto. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 1(1).
- Purba, I. C., Ilat, V., & Gamaliel, H. (2018). Pengaruh Reinventing Policy, Sikap Rasional, Dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 235–243. Https://Doi.Org/10.32400/Gc.13.03.20119.2018
- Rahayu, D. P. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1), 17. Https://Doi.Org/10.30659/Jai.8.1.17-25
- Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep Dan Aspek Formal.
- Rosdiana Haula, & I. E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia.
- Saputro, E. N. (2015). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kemudahan Pajak Dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak Umkm Pp Nomor 46 Tahun 2013 Di Kpp Pratama Surabaya Gubeng.
- Sariati, S. (2017). Pengaruh Persepsi Keadilan Dan Persepsi Kemudahan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kelompok UMKM Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pada KPP Pratama Sawahan Surabaya. Jurnal Akuntansi EQUITY, 3(2), 550–564.
- Soemitro, H. R. (2011). Asas Dan Dasar Perpajakan 1 Dan 2.
- Soliyah, W., & Budiaji, A. (2017). PENGARUH PERSEPSI KEADILAN PAJAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN. 8(2), 6–18.
- Susmiatun, & Kusmuriyanto. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Perpajakan Dan Keadilan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Semarang. 3(3), 378–386. Http://Journal.Unnes.Ac.Id/Artikel_Sju/Aaj/4220
- Syahdan, S. A., & Rani, A. P. (2014). Dimensi Keadilan Atas Pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2013 Dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Infestasi, 10(1), 64–72.
- Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Emba, 1(3), 999–1008.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Kementerian Sekretariat Negara, 1–11.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. 1.
- Widyaningsih, N. K. A. (2019). PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK, PENERAPAN KEBIJAKAN PAJAK DAN KEMUDAHAN ADMINISTRASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KABUPATEN BADUNG. 1(2), 78–106.
References
Adiasa, N. (2013). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Accounting Analysis Journal, 2(3), 345–352.
Ardhyanto, Imam Aziz. Sasana, H. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Hotel Kategori Kos (Studi Empiris Wajib Pajak Kota Semarang). Jurnal RAK (Riset Akuntansi …, 2(4), 15–24.
Awwalina Farihin Yadinta, P., Suratno, S., & Mulyadi, J. M. . (2018). Kualitas Pelayanan Fiskus, Dimensi Keadilan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 5(02), 201–212. Https://Doi.Org/10.35838/Jrap.V5i02.186
Bahri, S., Diantimala, Y., & Majid, M. (2018). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PAJAK, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN SERTA SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Pada Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(2), 318–334. Https://Doi.Org/10.24815/Jped.V4i2.13044
Cahyani, L. P. G., & Noviari, N. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 26, 1885. Https://Doi.Org/10.24843/Eja.2019.V26.I03.P08
Devina, S., & Waluyo, W. (2016). Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Kecepatan, Keamanan 75 Dan Kerahasiaan Serta Kesiapan Teknologi Informasi Wajib Pajak Terhadap Penggunaan E-Filing Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci. Ultimaccounting : Jurnal Ilmu Akuntansi, 8(1), 75–91. Https://Doi.Org/10.31937/Akuntansi.V8i1.578
Endrianto, W. (2015). Prinsip Keadilan Dalam Pajak Atas UMKM. Binus Business Review, 6(2), 298. Https://Doi.Org/10.21512/Bbr.V6i2.978
Fadilah, & Panjaitan, I. (2016). Pengaruh Keadilan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 14–28.
Fikriningrum, W. K. (2014). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak. Jurnal E-Perpajakan, 1(1), 1–7.
Fitria, P. A., & Supriyono, E. (2019). Jurnal Pemahaman Positif 3. 1(1), 47–54.
Ghozali, I. (2011). Analisis Multivariate Lanjutan Dengan Program SPSS.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan.
Imaniati, Z. Z. (2016). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Penerapan Kecil , Dan Menengah Di Kota Yogyakarta. Jurnal Nominal / Volume V Nomor 2 / Tahun 2016, V(2), 123–135.
Johanes Dkk. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174, 5(2), 443–453.
Juliantara, I. G. R., & Setiawan, P. E. (2017). Kemudahan Pengisian Spt, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wpop Di Kpp Pratama Denpasar Timur. E-Jurnal Akuntansi, 20, 1734–1761.
Keputusan Menteri Keuangan Republik, I. (2003). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/Kmk.03/2003. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/Kmk.03/2003, 1(1), 5–24.
Marista, M., Betri, & Fajriana, I. (2013). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak UMKM Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 Studi Empiris Wajib Pajak UMKM Yang Terdaftar Di KPP Pratama Palembang Ilir Barat. 46, 1–5. Www.Kemenkeu.Go.Id
Minat, Susetyo, A. E. (N.D.). KEMUDAHAN PENGGUNAAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ( Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Magelang ). 2, 1–14.
Muniroh, H., & Azizi, Z. W. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Final Pp Nomor 46 Tahun 2013 Pada Umkm Di Kabupaten Rembang. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1), 27. Https://Doi.Org/10.30659/Jai.8.1.27-38
Parwito. (2006). UU Pajak Penghasilan Penuh Distorsi.
Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 23. (2018). Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, 1–9.
Pravitasari, N., Radianto, W. E. D., & Upa, V. A. (2012). Pengaruh Kebijakan Pajak Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak UMKM Sepatu Dansandal Di Mojokerto. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 1(1).
Purba, I. C., Ilat, V., & Gamaliel, H. (2018). Pengaruh Reinventing Policy, Sikap Rasional, Dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 235–243. Https://Doi.Org/10.32400/Gc.13.03.20119.2018
Rahayu, D. P. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1), 17. Https://Doi.Org/10.30659/Jai.8.1.17-25
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep Dan Aspek Formal.
Rosdiana Haula, & I. E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia.
Saputro, E. N. (2015). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kemudahan Pajak Dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak Umkm Pp Nomor 46 Tahun 2013 Di Kpp Pratama Surabaya Gubeng.
Sariati, S. (2017). Pengaruh Persepsi Keadilan Dan Persepsi Kemudahan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kelompok UMKM Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pada KPP Pratama Sawahan Surabaya. Jurnal Akuntansi EQUITY, 3(2), 550–564.
Soemitro, H. R. (2011). Asas Dan Dasar Perpajakan 1 Dan 2.
Soliyah, W., & Budiaji, A. (2017). PENGARUH PERSEPSI KEADILAN PAJAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN. 8(2), 6–18.
Susmiatun, & Kusmuriyanto. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Perpajakan Dan Keadilan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Semarang. 3(3), 378–386. Http://Journal.Unnes.Ac.Id/Artikel_Sju/Aaj/4220
Syahdan, S. A., & Rani, A. P. (2014). Dimensi Keadilan Atas Pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2013 Dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Infestasi, 10(1), 64–72.
Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Emba, 1(3), 999–1008.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Kementerian Sekretariat Negara, 1–11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. 1.
Widyaningsih, N. K. A. (2019). PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK, PENERAPAN KEBIJAKAN PAJAK DAN KEMUDAHAN ADMINISTRASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KABUPATEN BADUNG. 1(2), 78–106.