Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi wajib pajak badan di Perusahaan Lingkar Tambang terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai diberlakukan pada tahun 2025, serta mengkaji strategi penyesuaian yang dilakukan perusahaan dalam merespons dampak kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap aktivitas perpajakan di lingkungan PT Lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Lingkar Tambang memiliki persepsi yang kooperatif namun kritis terhadap kebijakan fiskal ini. Persepsi tersebut dipengaruhi oleh pemahaman terhadap aturan, tekanan terhadap arus kas, serta kekhawatiran akan kepastian hukum dalam pelaporan pajak eksplorasi. Untuk mengatasi potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut, Perusahaan Lingkar Tambang menerapkan sejumlah strategi penyesuaian, antara lain: (1) renegosiasi kontrak dengan vendor; (2) penguatan administrasi faktur pajak masukan; (3) manajemen arus kas yang lebih ketat; (4) reprioritisasi pengeluaran dan investasi; serta (5) konsultasi aktif dengan otoritas pajak dan konsultan eksternal.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
- Andini, P. (2022). Administrasi Faktur Pajak Masukan sebagai Upaya Pengendalian Biaya. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 17(2), 115–127.
- Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2012). Fundamentals of Financial Management. 13th Edition. South-Western Cengage Learning.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Statistik Penerimaan Pajak 2022. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan.
- Gunadi. (2016). Pajak Pertambahan Nilai: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A review of tax research. Journal of Accounting and Economics, 50(2–3), 127–178.
- Kirchler, E. (2007). The Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge: Cambridge University Press.
- Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
- OECD. (2014). Tax Compliance by Design: Achieving Improved SME Tax Compliance by Adopting a System Perspective. Paris: OECD Publishing.
- Pratama, D. (2022). Literasi pajak dan persepsi wajib pajak badan terhadap kenaikan tarif. Jurnal Pajak dan Administrasi Fiskal, 14(3), 78–91.
- Putra, Y. A. (2020). Kebijakan Fiskal dan Stabilitas Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 25(1), 34–49.
- Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Robbins, S. P. (2003). Organizational Behavior (10th ed.). New Jersey: Prentice Hall.
- Scholes, M. S., Wolfson, M. A., Erickson, M., Maydew, E. L., & Shevlin, T. (2014). Taxes and Business Strategy: A Planning Approach. 5th Edition. Pearson.
- Simanjuntak, B. (2020). Kepatuhan Pajak dan Sektor Pertambangan: Dinamika di Daerah Penghasil SDA. Jakarta: LIPI Press.
- Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Suryani, T. (2019). Persepsi UMKM terhadap kenaikan tarif pajak: Studi kasus di Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 10(1), 45–56.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jakarta: Sekretariat Negara.
- Wibowo, A. (2021). Analisis adaptasi perusahaan terhadap kebijakan pajak baru di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(2), 120–134.
- Zain, M. (2017). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
References
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Andini, P. (2022). Administrasi Faktur Pajak Masukan sebagai Upaya Pengendalian Biaya. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 17(2), 115–127.
Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2012). Fundamentals of Financial Management. 13th Edition. South-Western Cengage Learning.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Statistik Penerimaan Pajak 2022. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan.
Gunadi. (2016). Pajak Pertambahan Nilai: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A review of tax research. Journal of Accounting and Economics, 50(2–3), 127–178.
Kirchler, E. (2007). The Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge: Cambridge University Press.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
OECD. (2014). Tax Compliance by Design: Achieving Improved SME Tax Compliance by Adopting a System Perspective. Paris: OECD Publishing.
Pratama, D. (2022). Literasi pajak dan persepsi wajib pajak badan terhadap kenaikan tarif. Jurnal Pajak dan Administrasi Fiskal, 14(3), 78–91.
Putra, Y. A. (2020). Kebijakan Fiskal dan Stabilitas Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 25(1), 34–49.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Robbins, S. P. (2003). Organizational Behavior (10th ed.). New Jersey: Prentice Hall.
Scholes, M. S., Wolfson, M. A., Erickson, M., Maydew, E. L., & Shevlin, T. (2014). Taxes and Business Strategy: A Planning Approach. 5th Edition. Pearson.
Simanjuntak, B. (2020). Kepatuhan Pajak dan Sektor Pertambangan: Dinamika di Daerah Penghasil SDA. Jakarta: LIPI Press.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryani, T. (2019). Persepsi UMKM terhadap kenaikan tarif pajak: Studi kasus di Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 10(1), 45–56.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jakarta: Sekretariat Negara.
Wibowo, A. (2021). Analisis adaptasi perusahaan terhadap kebijakan pajak baru di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(2), 120–134.
Zain, M. (2017). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.