Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pemanfaatan dan akuntabilitas Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Dana Otsus yang dialokasikan untuk Provinsi Papua terdiri dari dua jenis: jumlah dasar sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan dana Otsus, khususnya dalam hal pemanfaatan dana dan akuntabilitas, serta membandingkan realisasi anggaran antara kabupaten yang sudah established dan yang baru dibentuk. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka regulasi yang diatur oleh Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013 yang mengatur distribusi dan akuntabilitas dana Otsus, implementasi masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Evaluasi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua dan lembaga lain menunjukkan masalah persisten terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Masyarakat lokal seringkali kurang memahami alokasi dan pengeluaran dana, sementara pemerintah daerah seringkali menyerahkan laporan akuntabilitas yang tidak lengkap atau terlambat. Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti ketidakberesan, termasuk penundaan penyetoran dana yang tidak terpakai, pengeluaran tanpa dokumen yang sah, dan aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Studi ini menyimpulkan bahwa perbaikan mekanisme pengawasan dan sosialisasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Otsus. Selain itu, dukungan peningkatan kapasitas bagi kabupaten yang baru dibentuk sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana yang efektif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan, membantu pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja pengelolaan dana Otsus di masa mendatang.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paniai. (2015). Evaluasi pembangunan dari dana otonomi khusus Papua. Kerja sama Bappeda Kabupaten Paniai dan Pusat Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2009). Laporan hasil pemeriksaan terhadap dana otonomi khusus Papua. Perwakilan Papua.
- Bappeda Provinsi Papua. (2007). Evaluasi pelaksanaan lima tahun otonomi khusus Papua [Manuskrip]. Universitas Cenderawasih.
- Halim, A., & Abdullah, S. (2006). Hubungan dan masalah keagenan di pemerintahan daerah: Sebuah peluang penelitian anggaran dan akuntansi. Jurnal Akuntansi Pemerintah. http://www.bppk.depkeu.go.id
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kemendagri.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Jakarta: Kemendagri.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2002). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Otonomi Khusus. Jakarta: Kemenkeu.
- Mardiasmo. (2006). Pewujudan transparansi dan akuntabilitas publik melalui akuntansi sektor publik: Suatu sarana good governance. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 2(1), 1–17.
- McMillan, S. (1999, May). The microscope and the moving target: The challenge of applying a stable research technique to a dynamic communication environment. Paper presented at the International Communication Association Conference, San Francisco, CA.
- Moleong, L. J. (2002). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua. (2004a). Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembagian Dana Otsus Papua. Jakarta.
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua. (2004b). Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara. Jakarta.
- Pemerintah Provinsi Papua. (2009). Evaluasi pelaksanaan lima tahun otonomi khusus Papua (Salle, Giay, & Fatem, Eds.). Jayapura.
- Pemerintah Provinsi Papua. (2013). Peraturan Daerah Khusus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
- Salle, A. (2009). Akuntabilitas keuangan: Studi pengelolaan dana otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Disertasi Doktoral, Universitas Brawijaya).
- Solossa, Y. P. (2005). Otonomi khusus Papua dalam menghadapi disintegrasi bangsa (Disertasi Doktoral, Universitas Padjadjaran).
- World Bank. (2009). Kajian pengeluaran publik: Provinsi Papua – Dinamika pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik dalam suatu provinsi otonomi khusus. Kerja sama Bank Dunia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pusat Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih.
References
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paniai. (2015). Evaluasi pembangunan dari dana otonomi khusus Papua. Kerja sama Bappeda Kabupaten Paniai dan Pusat Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2009). Laporan hasil pemeriksaan terhadap dana otonomi khusus Papua. Perwakilan Papua.
Bappeda Provinsi Papua. (2007). Evaluasi pelaksanaan lima tahun otonomi khusus Papua [Manuskrip]. Universitas Cenderawasih.
Halim, A., & Abdullah, S. (2006). Hubungan dan masalah keagenan di pemerintahan daerah: Sebuah peluang penelitian anggaran dan akuntansi. Jurnal Akuntansi Pemerintah. http://www.bppk.depkeu.go.id
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2002). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Otonomi Khusus. Jakarta: Kemenkeu.
Mardiasmo. (2006). Pewujudan transparansi dan akuntabilitas publik melalui akuntansi sektor publik: Suatu sarana good governance. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 2(1), 1–17.
McMillan, S. (1999, May). The microscope and the moving target: The challenge of applying a stable research technique to a dynamic communication environment. Paper presented at the International Communication Association Conference, San Francisco, CA.
Moleong, L. J. (2002). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua. (2004a). Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembagian Dana Otsus Papua. Jakarta.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua. (2004b). Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara. Jakarta.
Pemerintah Provinsi Papua. (2009). Evaluasi pelaksanaan lima tahun otonomi khusus Papua (Salle, Giay, & Fatem, Eds.). Jayapura.
Pemerintah Provinsi Papua. (2013). Peraturan Daerah Khusus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
Salle, A. (2009). Akuntabilitas keuangan: Studi pengelolaan dana otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Disertasi Doktoral, Universitas Brawijaya).
Solossa, Y. P. (2005). Otonomi khusus Papua dalam menghadapi disintegrasi bangsa (Disertasi Doktoral, Universitas Padjadjaran).
World Bank. (2009). Kajian pengeluaran publik: Provinsi Papua – Dinamika pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik dalam suatu provinsi otonomi khusus. Kerja sama Bank Dunia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pusat Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih.