Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan penerbitan sertifikat elektronik hak pakai atas tanah pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan pada kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surakarta. Hak pakai penggunaan jalan lingkungan merupakan pendaftaran tanah pertamakali dan dinilai penting untuk kepastian hukum agar tidak terjadi konflik dan sengketa tanah di kemudian hari. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan analisis dokumen elektronik maupun non elektronik. Pengumpulan data kemudian dikategorikan dan dianalisis sehingga mendapatkan simpulan gambaran standar pelayanan yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat elektronik hak pakai atas tanah pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan pada kantor ATR/BPN Kota Surakarta.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan penerbitan sertifikat hak pakai elektronik telah sesuai dengan standar pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang fungsi pokok standar pelayanan Nomor 4 Tahun 2017 Pasal (1) dan (2), yang terdiri dari persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan. Serta merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam pendaftaran tanah, kesiapan infrastruktur, tingkat maturitas pelaksanaan teknologi informasi dan atau tingkat maturitas pengguna layanan. Kantor ATR/BPN Kota Surakarta telah menerbitkan sertifikat elektronik hak pakai atas tanah pemerintah yang digunakan sebagai jalan lingkungan di Kota Surakarta sebanyak 406 sertifikat elektronik.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- H.M Arba. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
- Humang, W. P., & Amrin, A. (2018). PENINGKATAN AKSES JALAN UNTUK MENUNJANG DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) AIR TERANG KABUPATEN BUOL. PENA TEKNIK: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik, 1(2), 111. https://doi.org/10.51557/pt_jiit.v1i2.61
- Mahmud, A. (2024). Penegakan Hukum Pungutan Liar di Jawa Barat dalam Pelayanan Publik Pasca Covid-19. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), Article 1. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art5
- Marginingrum, P., & Riadi, A. (2021). Efektifitas Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia: Analisis Komparatif Fikih dan Hukum Positif. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 2(2), Article 2. https://doi.org/10.15642/mzw.2021.2.2.136-152
- Milles, & Huberman, A. M. (1992). Quatitative Data Analysis. SAGE Publications.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
- Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
- SETDA | Kota Surakarta. (t.t.). Diambil 20 Februari 2025, dari https://setda.surakarta.go.id/page/detail_berita/launching-implementasi-elektronik-atrbpn
- Sugiyono. (2017). Statistika untuk penelitian—2017. https://elibrary.bsi.ac.id/readbook/201493/statistika-untuk-penelitian
References
H.M Arba. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Humang, W. P., & Amrin, A. (2018). PENINGKATAN AKSES JALAN UNTUK MENUNJANG DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) AIR TERANG KABUPATEN BUOL. PENA TEKNIK: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik, 1(2), 111. https://doi.org/10.51557/pt_jiit.v1i2.61
Mahmud, A. (2024). Penegakan Hukum Pungutan Liar di Jawa Barat dalam Pelayanan Publik Pasca Covid-19. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), Article 1. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art5
Marginingrum, P., & Riadi, A. (2021). Efektifitas Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia: Analisis Komparatif Fikih dan Hukum Positif. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 2(2), Article 2. https://doi.org/10.15642/mzw.2021.2.2.136-152
Milles, & Huberman, A. M. (1992). Quatitative Data Analysis. SAGE Publications.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
SETDA | Kota Surakarta. (t.t.). Diambil 20 Februari 2025, dari https://setda.surakarta.go.id/page/detail_berita/launching-implementasi-elektronik-atrbpn
Sugiyono. (2017). Statistika untuk penelitian—2017. https://elibrary.bsi.ac.id/readbook/201493/statistika-untuk-penelitian