Main Article Content

Abstract

Penelitian ini meneliti kinerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder melalui dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja pemungutan PBB bervariasi, dengan realisasi penerimaan PBB tahun 2021 sebesar 100,45% dari target, yang mengindikasikan efektivitas yang sangat baik. Namun, pada tahun 2022 dan 2023, pencapaian menurun signifikan, masing-masing sebesar 69,24% dan 66,53% yang mengindikasikan kurang efektif. Penyebab utama penurunan ini adalah unsur-unsur seperti kepatuhan wajib pajak yang rendah dan kurangnya pengetahuan perpajakan secara umum. Berbagai upaya strategis, seperti pemasangan spanduk, peningkatan kapasitas kauangan dan Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak, denda telah dihapuskan. Untuk membangun sistem pemungutan pajak yang lebih terbuka dan akuntabel, studi ini menyoroti pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, guna meingkatkan PAD di Kota Medan.

Keywords

Pajak Bumi Bangunan Efektivitas Pendapatan Asli Daerah

Article Details

How to Cite
Nainggolan, A. L. ., & Irawan, I. (2025). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan Tahun 2021-2023. Economics and Digital Business Review, 6(2), 185–190. Retrieved from https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/ecotal/article/view/2343

References

  1. Agustina. (2021). Statistik Deskriptif: Sekumpulan Alat dan Metode untuk Merangkum, Mengorganisir, dan Menyajikan Data. Jurnal Ilmu Statistika, 10(2). 123-135. Doi:10.1234/jis.v10n2.2021.
  2. Asmawati, Dri. (2016). Teori dan Praktik Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
  3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. (2023). Data Target dan Realisasi Pajak Bumi dan Banguna tahun 2021-2023.
  4. Departemen Dalam Negeri. (2021). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 tentang Efektivitas.
  5. Hardani. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu Grou.
  6. Irawan, I., & Arifin, K. H. K. (2023, October). Socialization and Assistance for Community Financial Literacy in Improving Family Welfare in Besilam Village. In Proceeding International Seminar and Conference on Islamic Studies (ISCIS) (Vol. 2, No. 1).
  7. Irawan, I., & Irawan, A (2022). Pembukuan Usaha Mewujudkan UMKM Naik Kelas (Kolaborasi UMKM Indonesia dan Malaysia). Jurnal Pengabdian Masyarakat akademisi, 1(3), 14-22.
  8. Irawan, I., Muda, I., & Irawan, A, (2023). Training to improve skill in managing and reporting reguler BOS Fund in SMA/SMK. Journal of Community Service and Empowerment, 4(1), 122-129.
  9. Jumliadi, & Puspitasari, Riska. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tanjung Jabung Timur Tahun 2018-2021. Zabags Internasional Journal Of Economy.
  10. Litualy, Janet. (2023). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2018-2021. Kupna Akuntansi. Kumpulan Artikel Akuntansi.
  11. Mardiasmo. (2018). Perpajakan: Konsep dan Aspek Perpajakan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.
  12. Nasution, S. R. (2020). Metode Penelitian dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara.
  13. Ndruru, M., Telaumbanua, A., & Harefa, A. R. (2020). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi (JAMANE),1(2),295-302.
  14. Pohan. (2021). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
  15. Siregar, Helly Aroza. (2016). Manajemen Program dan Kebijakan Publik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  16. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  17. Supriyono. (2018). Teori Keagenan dan Implementasinya dalam Pengelolaam Pajak. Surabaya: Pustaka Pelajar.
  18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja. Jakarta:
  20. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Lembaran Negara Republik Indonesia.