Main Article Content

Abstract

Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah atau yang biasa disebut dengan KSPPS merupakan suatu kegiatan usaha yang berupa koperasi simpan dan pinjam serta pembiayaan sesuai dengan prinsip prinsip syariah, seperti wakaf, mengelola zakat, infak, dan sedekah. Setiap usaha pasti ada ancaman berupa resiko dan harus melakukan manajemen resiko agar mengurangi dampak negatif dari resiko tersebut. Manfaat pertama dari manajemen risiko suatu perusahaan yaitu membantu perusahaan mencapai berbagai visi, misi, dan tujuan bisnisnya serta mencegah bisnis mengalami kebangkrutan. Cara agar seorang wirausahawan dapat meminimalisasi risiko yang terjadi yaitu menggunakan metode analisa dari pengalaman dan sejarah, menggunakan metode pengamatan dan survey, metode acuan, dan bisa juga dengan metode dari para pakar atau pendapat ahli.


Tujuan dari badan usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yaitu bisa untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat serta membina perekonomian Indonesia menurut prinsip- prinsip islam. Dalam kegiatan operasionalnya, Koprasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah menggunakan prinsip bagi hasil, sistem balas jasa, sistem profit, akad bersyarikad, dan produk pembiayaan. Analisis dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang serta perilaku yang diamati di lokasi penelitian untuk mencapai suatu kesimpulan

Keywords

koperasi syariah; manajemen resiko; kesejahteraan masyarakat.

Article Details

How to Cite
Sukma, A. F. ., & Sujud , F. A. . (2025). Pemahaman Dan Implementasi Manajemen Risiko Dalam Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Berbasis Syariah Di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 637–642. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1670

References

  1. Abd.Bin Nuh dan Oemar Bakry, Kamus Indonesia-Arab, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1996), Cet. Ke-3, h. 147
  2. Abdul Bashith, Islam dan Manajemen Koperasi, (Malang: UIN Malang press, 2008), h. 48
  3. Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 2009, hlm.92
  4. Ahmad Rodomi dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: PT. Bestari Buana Murni, 2008), h.61.
  5. Arifin Sitio dan Halomon Tamba, Koperasi Teori dan Praktek, (Jakarta: Erlangga,2001), h.16.
  6. Buchari Alma et al. Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta, 2014, Ed. Revisi, Cet. ke-2, h.25
  7. Buchari Alma, et al. Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta, 2009, h. 18
  8. Djoko Muljono, Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam, Yogjakarta: ANDI, 2012, h. 198
  9. Eko Sudarmanto, Manajemen risiko Perbankan, h.4.
  10. file:///E:/Pengertian Simpan Pinjam_Lepank.htm, diakses pada tanggal 11 Juni 2024, Pukul 21.10 WIB
  11. Hendro, Dasar-Dasar Kewirausahaan Panduan bagi Mahasiswa untuk Mengenal, Memahami, dan Memasuki Dunia Bisnis. (Jakarta: Erlanggga, 2011), h. 263.
  12. http//www.google, Pelaksanaan Simpan Pinjam., diakses pada tanggal 11 juni 2024, Pukul 21.00 WIB
  13. https://feb.umsu.ac.id/manajemen-risiko-pengertian-ciri-tujuan-manfaat-dan-prinsip/, yang diakses pada tanggal 20 Juni 2024, Pukul 20.00 WIB
  14. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/akad-mudharabah-adalah-salah-satu-akad-yang-perlu-anda-ketahui yang diakses pada Hari Rabu, 20 Juni 2024, Pukul 12.00 WIB
  15. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/783.pdf, Pada hari Selasa, 04 Juni Pukul 21.30 WIB
  16. https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/23/tabungan-wadiah yang diakses pada hari Rabu, 20 Juni 2024, Pukul 11.30 WIB
  17. M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, h.170
  18. Peraturan Mentri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Nomor16/Per/M.KUKM/IX/2015, 5. Diakses melalui http://dinkopukm.slemakab.go.id/wpcontent/uploads/2018/05/permen-kukm-nomor-tahun-2015-tentang-pelaksanaan-kegiatan-uspppskoperasi-pdf, Pada hari Senin, 27 Mei 2024 Pukul 22.00 WIB.
  19. Soehatman Ramli, Manajemen Risiko Dalam Perspektif K3 OHS Risk Management (Jakarta: Dian Rakyat, 2010), h. 4.
  20. Syukri Iska & Rizal, Lembaga Keuangan Syariah (BatuSangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005), 73.