Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara sustainability report dan kinerja keuangan perusahaan manufaktur. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI periode 2018-2022. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling yang memperoleh 14 sampel perusahaan manufaktur. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linier berganda. Penelitian ini menggunakan tiga variabel independen sustainability report dengan proksi sustainability report dimensi ekonomi, sustainability report dimensi lingkungan, dan sustianbility report dimensi sosial serta satu variabel dependen kinerja keuangan dengan proksi ROA (Return on Assets). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga variabel independen yaitu sustainability report dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Bursa Efek Indonesia, Laporan Keuangan Tahunan 2018-2022 (diakses di
- http://www.idx.co.id)
- Dowling, J. and Pfeffer, J. (1975). Organizational Legitimacy: Social Values And.
- Organizational Behavior. Pacific Sociological Journal Review, Vol. 18.
- Ernst dan Young. (2013). Value of Sustainability Reporting. Boston College Carroll. School
- Of Management
- Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston:
- Pitman
- Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS .
- Badan Penerbit Universitas Diponegoro
- Global Reporting Initiative. (n.d.). https://www.globalreporting.org/
- Irma, S., & Lestari, N. (2021). Pengaruh Sustainability Report terhadap Kinerja
- Keuangan Perusahaann. Journal of Applied Managerial Accounting
- Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
- Putra, Y.P, Subroto, T.A. (2022). Pengaruh Pengungkapan Sustainability Report
- Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan, EKOMBIS REVIEW : Jurnal
- Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 10(2). doi:
- https://doi.org/10.37676/ekombis.v10i12
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/Pojk.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan
- Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik, Ojk.Go.Id
- PwC Indonesia (2023). Tren dan Arah Sustainability Report Indonesia di Masa
- Mendatang..https://www.pwc.com/id/en/media-centre/press
- release/2023/indonesian/tren-dan-arah-sustainability-report-indonesia-di
- masa-mendatang.html
- Undang – Undang Republik Indonesia (2007) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
- Perseroan Terbatas Pasal 74 Ayat 1-4. Republik Indonesia
References
Bursa Efek Indonesia, Laporan Keuangan Tahunan 2018-2022 (diakses di
Dowling, J. and Pfeffer, J. (1975). Organizational Legitimacy: Social Values And.
Organizational Behavior. Pacific Sociological Journal Review, Vol. 18.
Ernst dan Young. (2013). Value of Sustainability Reporting. Boston College Carroll. School
Of Management
Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston:
Pitman
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS .
Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Global Reporting Initiative. (n.d.). https://www.globalreporting.org/
Irma, S., & Lestari, N. (2021). Pengaruh Sustainability Report terhadap Kinerja
Keuangan Perusahaann. Journal of Applied Managerial Accounting
Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Putra, Y.P, Subroto, T.A. (2022). Pengaruh Pengungkapan Sustainability Report
Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan, EKOMBIS REVIEW : Jurnal
Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 10(2). doi:
https://doi.org/10.37676/ekombis.v10i12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/Pojk.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik, Ojk.Go.Id
PwC Indonesia (2023). Tren dan Arah Sustainability Report Indonesia di Masa
Mendatang..https://www.pwc.com/id/en/media-centre/press
release/2023/indonesian/tren-dan-arah-sustainability-report-indonesia-di
masa-mendatang.html
Undang – Undang Republik Indonesia (2007) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Pasal 74 Ayat 1-4. Republik Indonesia