Main Article Content

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk memahami akibat penerimaan pajak, inflasi, dan defisit anggaran terhadap hutang luar negeri Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dari tahun 2007 hingga 2021, terutama dari website resmi BPS. Sumber data tambahan juga digunakan untuk mendukung tema penelitian. Desain penelitian yang komprehensif diharapkan dapat menghasilkan hasil yang informatif, dengan pendekatan analisis menggunakan regresi linier berganda untuk mengevaluasi pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, seperti penerimaan pajak, inflasi, dan defisit anggaran terhadap utang luar negeri. Persamaan regresi linier berganda digunakan untuk menggambarkan hubungan variabel-variabel tersebut dalam konteks penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pajak memiliki dampak signifikan dan positif terhadap utang luar negeri suatu negara. Di sisi lain, inflasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap utang luar negeri. Selain itu, defisit anggaran juga memberikan dampak yang signifikan dan positif terhadap tingkat utang luar negeri yang dimiliki oleh negara tersebut.

Keywords

Defisit Anggaran Inflasi Penerimaan Pajak Utang Luar Negeri

Article Details

How to Cite
Bado, B., Jailan, W. ., & Alam, S. (2024). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak, Inflasi, dan Defisit Anggaran Terhadap Utang Luar Negeri Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 997–1010. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1315

References

  1. Astuti, S. F., & Daryono Soebagyo, M. E. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Defisit Anggaran Indonesia Tahun 1998-2019. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  2. Fauzi, F., & Suhaidi, M. (2022). Pengaruh Defisit Anggaran, Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Utang Luar Negeri Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Islam Tahun 2010-2019. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 2167–2182.
  3. Feranika, A., & Haryati, D. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Terhadap Output dan Inflasi pada Perekonomian Indonesia dalam Menghadapi Dampak Virus Covid 19. Business Innovation and Entrepreneurship Journal, 2(3), 146–152.
  4. Harahap, N. D. (2020). Akibat Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan Ditinjau Dari UU NO. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Ilmiah Maksitek, 5(3), 68–79.
  5. MA’RUFAH, C., & Daryono Soebagyo, M. E. (2021). Analisis Pengaruh Crowding Out Dan Variabel Makroekonomi Terhadap Defisit Anggaran Di Indonesia Tahun 1999-2019. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  6. Marhaeni, A. A. I. N., Budhi, I. M. K. S., & Widharma, I. W. G. (n.d.). Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia: Kajian terhadap Faktor-faktor yang Berpengaruh. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 2(10), 44667.
  7. Mulyani, R. (2020). Inflasi dan Cara Mengatasinya dalam Islam. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1(2), 267–278.
  8. Parakassi, I. (2018). Inflasi dalam perspektif Islam. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2).
  9. Paramita, R., & Panjaitan, J. Y. (2018). Dampak Utang Pemerintah Pusat Terhadap Keberlanjutan Fiskal Indonesia Periode 1998-2017. Jurnal Budget, 03(01), 1–27.
  10. Putra, A. Y. (2021). Analisis Determinan Defisit Anggaran dan Pengaruhnya Terhadap Utang Luar Negeri Indonesia Tahun 2006-2018. Universitas Siliwangi.
  11. SANTOSO, B. (2017). Pengaruh Penerimaan Pajak, Belanja Negara, Dan Pembiayaan Anggaran Terhadap Peningkatan Utang Pemerintah Pusat Periode Tahun 1981-2016.
  12. Saputro, Y. D., & Soelistyo, A. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Utang Luar Negeri Di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(1), 45–59.
  13. Sarbaini, S., & Nazaruddin, N. (2023). Pengaruh kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan, 2(I), 25–32.
  14. Setiawan, B. A. (2020). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak, Pembiayaan Anggaran dan Belanja Negara Terhadap Peningkatan Utang Negara. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
  15. Tumanggor, A. H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Islam (Analisa Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan). Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(2), 426–434.