Main Article Content

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi skim ijarah dalam meningkatkan pembiayaan pada industri kecil, untuk mengetahui apakah skim ijarah menjadi alternatif yang efektif bagi industri kecil dalam mengatasi tantangan pembiayaan, dan untuk mengetahui apakah skim ijarah memberikan modal yang lebih murah dibandingkan pembiayaan konvensional. Permasalahan yang dihadapi oleh industri kecil adalah lemahnya pemenuhan modal serta akses pembiayaan eksternal sedangkan Industri kecil berperan dalam pembangunan dan perekonomian nasional, Perkembangan indistri kecil di Makassar yang cukup tinggi pada saat ini tidak terlepas dari masalah permodalan. Keberadaan Skim ijarah salah satu alternatif pembiayaan yang termurah dan  termudah serta memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan skim pembiayaan yang lain dalam membiaya industri kecil. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana fungsi skim ijarah sebagai pembiayaan alternatif bagi industri kecil di Makassar?; apakah skim Ijarah menjadi alternatif yang efektif bagi industri kecil dalam mengatasi tantangan pembiayaan?; dan apakah skim ijarah memberikan biaya modal yang lebih murah dibandingkan pembiayaan konvensional?. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif secara eksploitatif dengan menggunakan metode skim ijarah. Lokasi penelitian ini dilakukan diwilayah Makassar. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UKM yang mendapatkan kredit investaasi yang selama ini didanai secara konvebsional oleh bank negara. Sampel dalam penelitian ini secara insidentif sampling non probabilita Teknik analisis data. Teknis analisis data melalui langkah-langkah identifikasi objek pendanaan, menghitung jumlah pendanaan, menghitung pola ijarah rencana pengembalian, menghitung rencana keuntungan berdasarkan pola ijarah, dan tahap terakhir adalah melakukan  perbandingan keuntungan antara pola ijarah dengan pola konvensional.   Hasil penelitian ini pembiayaan dengan metode skim ijarah memberikan pembiayaan yang berbasis syariah serta memberikan kemudahan dalam hal akses pembiayaan dengan beban modal yang lebih rendah dibandingkan dengan sistem bunga. Skim ijarah merupakan alternatif yang efektif bagi para pelaku industri kecil dalam mengatasi permasalahan permodalan yang kerap sering dihadapi oleh para pelaku industri kecil, karena skim ijarah memberikan pembiayaan dengan sistem syariah sehingga terhindar dari ribah serta tingkat pengembalian yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. Skim ijarah memiliki biaya modal yang diberikan relatif lebih renda dibandingkan dengan pembiayaan konvensional.

Keywords

Skim Ijarah, Permodalam UKM

Article Details

How to Cite
T, R. ., Rum, M. ., & Rustam, A. . (2024). Skim Ijarah Sebagai Alternatif Pembiayaan Praktisi Industri Kecil Di Makassar. Economics and Digital Business Review, 5(1), 439–451. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i1.1093

References

  1. Agista Berliana, & Suri, A. A. (2023). Analisis Pemberdayaan UMKM pada Bank Syariah Sebagai Upaya Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah. 3, 850–863.
  2. Amri, F., Pendidikan, D., Stkip, E., & Jombang, P. (n.d.). Permasalahan UMKM: Strategi dan Kebijakan.
  3. Andaiyani, S., Tarmizi, N., Ekonomi Pembangunan, J., Ekonomi, F., Sriwijaya, U., & Artikel, I. (2020). Peran Financial Technology Sebagai Alternatif Permodalan bagi UMKM di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(2), 85–92. http://jscs.ejournal.unsri.ac.id/index.php/jscs
  4. Eko Raharjo. (2007). Teori Agensi dan Teori Stewarship Dalam Perspektif Akuntansi. The Management of Intellectual Property, 40–65. https://doi.org/10.4337/9781847201553.00009
  5. Hariyanto, I. M. dan M. (2019). Analisis pengaruh pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik terhadap perkembangan usaha mikro kecil menengah.
  6. Hidranto, F. (2022). Porsi Kredit Diperbesar, Sektor UMKM Segera Naik Kelas. Indonesia.Go.Id. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6721/porsi-kredit-diperbesar-sektor-umkm-segera-naik-kelas?lang=1#:~:text=United Nations Conference on Trade,persen tenaga kerja di Indonesia.
  7. Indriana, I., Satila, H. T., Alwi, B. D., & Fikri, M. (2022). Fintech Equity Crowdfunding Syariah Sebagai Solusi Akses Permodalan UMKM. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 10(1), 1. https://doi.org/10.21043/bisnis.v10i1.13142
  8. Iswanaji, C., & Ata, U. A. (2022). Model layanan kolaboratif Ijarah dalam Perbankan Syariah. 701–731.
  9. Khasanah, U., & Djakfar, M. (2020). Studi Dampak Pemberdayaan Sistem Keuangan Syariah Al-Ijarah Bagi Pelaku UMKM. 8(2), 115–129.
  10. leiwakabessy, piter, & Lahallo, fensca fenolisa. (2019). Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai Solusi dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha pada UMKM Kabupaten Sorong. Journal of Dedication to Papua Community, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.34124/266967
  11. Malhotra, N. K. (2009). Review of Marketing Research (pp. ix–xvi). https://doi.org/10.1108/s1548-6435(2008)0000005004
  12. Mubarok, Z., Tanjung, H., & Supriadi, T. (2017). Analisis Hubungan Pembiayaan Ijarah Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Terhadap Pendapatan Usaha Kecil. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 101–113.
  13. Muhammad Abdur Rosyid. (2021). Analisis pembiayaan ijarah multijasa di bmt makmur gemilang kabupaten magelang. 9(3), 555–565.
  14. Muhayatsyah, A. (2019). Analisis Penerapan Transaksi Ijarah Dan Al Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik, Ali Muhayatsyah. Jurnal JESKape, 3(2), 1–18.
  15. Myers. S and Majluf. 1984. Corporate Financing and Investment Decision When Firms have information Investors Do not Have. Journal of Finance Economics 13: 187-221.
  16. Mukrimaa, S. S., Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., YULIA CITRA, A., Schulz, N. D., غسان, د., Taniredja, T., Faridli, E. M., & Harmianto, S. (2016). Faktor yang Berpengaruh Pada Pemahaman UKM dalam menggunakan Informasi Akuntansi (Studi Kasus Pada Ukm Industri Mebel Di Kecamatan Jepara, Kebupaten Jepara) Nisfu. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.
  17. Neli. (2022). Implementation of ijarah contract financing at BMT Safinah Klaten. International Journal of Humanities, Social Sciences and Business (INJOSS), 1(3), 141–154.
  18. Paramita, M., & Zulkarnain, M. I. (2018). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 72–82. https://doi.org/10.30997/jsei.v4i1.1221
  19. Partomo, T. S., Krisnawati, L., & Soejoedono, R. (2020). Ekonomi Skala Kecil atau Menengah dan Koperasi. Ghalia Indonesia.
  20. Peraturan Pemerinta RI. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 21, Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
  21. Polindi, M. (2016). Ijarah muntahia bit-tamlik. 105.
  22. Purwanto, A. (2022). Kota Makassar: Pusat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/daerah/2022/01/31/kota-makassar-pusat-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-timur
  23. Putri, C. A. (2020). Bank Syariah Indonesia Siap Tebar Rp 54 T untuk UMKM. CNBC Indonesia.https://www.cnbcindonesia.com/market/20201220105349-17-210357/bank-syariah-indonesia-siap-tebar-rp-54-t-untuk-umkm-lho
  24. Rambe, A. (2020). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Ijarah Terhadap Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Studi Pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ahmad Yani). In Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan di RSUD Kota Semarang.
  25. Sri Mamudji. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  26. Sunardi, D. (2021). Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Pembiayaan Syari’ah. Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ, 8–10.
  27. Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin. (2010). Islamic Banking Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi (1st ed.). PT Bumi Aksara.
  28. Yustati, M. Y. N. H. (2021). Implementasi Manajemen Risiko berdasarkan PBI No. 13/23/PBI/2011 Studi: Produk Ijarah Multijasa pada PT. BPRS ADAM kota Bengkulu. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(Vol 6, No 2(2021)), 67–76. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alilmi/article/view/5559/pdf
  29. Zahrotun Nihayah, A., & Hanafir Rifqi, L. (2021). Pandemi Covid-19 Implikasi Bagi Pembiayaan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan Syari’ah, 10(1), 164–181. https://doi.org/10.24903/je.v10i1.1281