Main Article Content

Abstract

Literasi pajak memiliki peran yang sangat penting dalam konteks perpajakan dan keuangan publik,  pajak membantu individu atau entitas untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan pajak, mereka dapat menghindari pelanggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran literasi pajak dan sanksi pajak dalam meningkatkan kesadaran pajak serta hubungan antara literasi pajak dengan kesadaran pajak mahasiswa akuntansi di Kota Batam. Populasi penelitian ini sebanyak 1464 Mahasiswa akuntansi yang terdaftar di perguruan tinggi Kota Batam, kecuali mahasiswa Akuntansi Universitas Putera Batam. Pengambilan sampel menggunakan rumus slovin sehingga didapat 92 mahasiswa akuntansi di Kota Batam menjadi responden kuesioner penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Literasi pajak berpengaruh signifikan secara simultan (bersama-sama) terhadap kesadaran pajak mahasiswa dengan nilai signifikansi 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05. Sanksi pajak berpengaruh signifikan secara simultan (bersama-sama) terhadap kesadaran pajak mahasiswa dengan nilai signifikansi 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05. Semua variabel independen yaitu literasi pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan secara simultan (bersama-sama) terhadap kesadaran pajak mahasiswa dengan nilai signifikansi 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05.

Keywords

litersa pajak, sanksi pajak, kesadaran pajak

Article Details

How to Cite
Gulo, H. S. ., & Purba, M. A. . (2024). Peran Literasi Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kesadaran Pajak Mahasiswa Akuntansi di Kota Batam. Economics and Digital Business Review, 5(1), 437–447. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i1.1025

References

  1. Akbar, L. R. (2020). Analisis kinerja direktorat jenderal pajak dalam optimalisasi penerimaan pajak di era-pandemi Covid 19. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 7(1), 98-110
  2. Harjowiryono, M. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Bendahara Pemerintah Dalam Penyetoran Pajak. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 4(3)
  3. Prabawa, J. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Lingkungan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus pada UMKM di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo) (Doctoral dissertation, UPN'Veteran" Yogyakarta)
  4. Prastiwi, D., & Walidah, A. N. (2020). Pengaruh agresivitas pajak terhadap nilai perusahaan: Efek moderasi transparansi dan kepemilikan institusional. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 23(2), 203–224. https://doi.org/10.24914/jeb.v23i2.2997
  5. Rusli, Y. M., & Nainggolan, P. (2021). Pentingnya Pengetahuan Pajak Dan Sosialisasi Pajak Kepada Calon Wajib Pajak Masa Depan. Jurnal Pengabdian Dan Kewirausahaan, 5(2), 135–142. https://doi.org/10.30813/jpk.v5i2.2989
  6. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta CV
  7. Suyanto, S., & Pratama, Y. H. (2018). Kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi aspek pengetahuan, kesadaran, kualitas layanan dan kebijakan sunset policy. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 21(1), 139–158. https://doi.org/10.24914/jeb.v21i1.704
  8. Yasa, I. N. P., & Prayudi, M. A. (2019). Nilai-nilai etika berbasis kearifan lokal dan perilaku kepatuhan perpajakan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 22(2), 361–390. https://doi.org/10.24914/jeb.v22i2.2527