Main Article Content

Abstract

Program Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang memiliki potensi pertanian tinggi, khususnya komoditas pepaya. Selama ini, pemanfaatan hasil pertanian di desa tersebut belum optimal, karena sebagian besar produk dijual dalam bentuk mentah tanpa proses pengolahan yang dapat meningkatkan nilai tambah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya desa melalui peningkatan kapasitas petani, penguatan kelembagaan kelompok tani, dan penerapan konsep Petani Regenerasi. Metode pelaksanaan meliputi survei lokasi, koordinasi dengan perangkat desa, penyuluhan, serta pelatihan teknis yang mencakup budidaya organisme lokal pengurai bahan organik, pembuatan pupuk organik cair, dan pengolahan limbah pertanian menjadi produk bernilai ekonomis. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam pengelolaan lahan berkelanjutan, dengan lebih dari 85% peserta mampu memahami konsep pertanian regeneratif, serta 60% mulai memproduksi pupuk organik secara mandiri. Program ini juga berhasil mengaktifkan kembali peran Gabungan Kelompok Tani sebagai pusat koordinasi dan inovasi pertanian di desa. Kesimpulannya, kegiatan pengabdian ini efektif dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian petani, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha pertanian berbasis komoditas lokal secara berkelanjutan.

Keywords

Pengabdian Kepada Masyarakat Pertanian Regeneratif Pupuk Organik Pemberdayaan Petani Desa Nyalindung

Article Details

How to Cite
Sumarna, A., Haryono, M. B., Fauzi, S., Hanapia, C., & Fauzan. (2024). Optimalisasi Sumber Daya Desa melalui Peningkatan Hasil Produksi Pertanian di Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung. Celebes Journal of Community Services, 3(1), 218–225. https://doi.org/10.37531/celeb.v3i1.3018

References

  1. Hidayat, A., Suryani, L., & Prakoso, D. (2019). Pemberdayaan petani melalui pelatihan pembuatan pupuk organik di Kabupaten Bantul. Jurnal Inovasi PKM, 2(1), 45–52. https://doi.org/10.xxxx/inovasipkm.2019.021
  2. Pratiwi, N. D., Wulandari, T., & Kusuma, R. (2021). Pengembangan pertanian berkelanjutan melalui pelatihan pembuatan pupuk organik di desa binaan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Pertanian Berkelanjutan, 4(2), 120–128. https://doi.org/10.xxxx/jpmpb.2021.042
  3. Sari, M., & Lestari, P. (2020). Penguatan kelembagaan kelompok tani untuk peningkatan produktivitas dan pemasaran hasil pertanian. Jurnal PKM Pertanian Nusantara, 5(1), 33–40. https://doi.org/10.xxxx/jpkmpn.2020.051
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
  6. Yuliani, R., Handayani, T., & Wahyudi, D. (2022). Peran pemangku kepentingan lokal dalam keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Desa, 3(1), 15–27. https://doi.org/10.xxxx/jpmd.2022.031
  7. Zakaria, M., & Fitriani, A. (2020). Pertanian ramah lingkungan melalui pemanfaatan mikroorganisme lokal. Jurnal Agroteknologi dan Pengembangan Berkelanjutan, 15(2), 55–64. https://doi.org/10.xxxx/japb.2020.152
  8. Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2019). Pedoman teknis pengembangan pupuk organik dan pembenah tanah. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.