Main Article Content
Abstract
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan ekonomi di pedesaan. Dengan disahkannya undang- undang yang memberdayakan pemerintah desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, khususnya kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Pemerintah desa harus mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk membentuk kelembagaan Badan Usaha Desa (BUMDes) sebagai sarana dalam upaya peningkatan perekonomian desa dan menuju desayang mandiri. Sampai saat ini masih banyak pemerintah desa yang belum mampu mengelola BUMDes secara optimal, hal ini disebabkan karena masih kurangnya sumber daya dankemampuan manajerial untuk mengelola BUMDes. Pemerintah desa membutuhkan bantuan untuk dapat secara optimal melakukan pengelolaan BUMDes, terutama dalam hal ini BUMDes di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan berbagai permasalahan, maka sangat perlu untuk memberikan penguatan kelembagaan kepada seluruh pengurus BUMDes yang terkait peningkatan Perekonomian Desa.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Anwar, Anas Iswanto. 2017, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Penerbit Departemen Ilmu Ekonomi FEB-Universitas Hasanudin.
- Anwar, Anas Iswanto., Fatmawati. 2024, Buku Saku BADAN USAHA MILIK DESA “Kelembagaan dan Keuangan Inklusif”, Idebuku, Makassar.
- Chikmawati, Zulifah. “Peran Bumdes Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia.” Jurnal Hukum Islam, 2019.
- Herry Kamaroesid, Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES, (Jakarta: Mitra Wacana media).
- Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Pemerintah republik indonesia. “peraturan pemerintah republik indonesia nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”
- Undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
- https://relawandesa.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/1panduan-bumdes.pdf
- https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2017/12/Buku-Saku-Dana-Desa-ttd- menteri-final-cover_opt.pdf
References
Anwar, Anas Iswanto. 2017, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Penerbit Departemen Ilmu Ekonomi FEB-Universitas Hasanudin.
Anwar, Anas Iswanto., Fatmawati. 2024, Buku Saku BADAN USAHA MILIK DESA “Kelembagaan dan Keuangan Inklusif”, Idebuku, Makassar.
Chikmawati, Zulifah. “Peran Bumdes Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia.” Jurnal Hukum Islam, 2019.
Herry Kamaroesid, Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES, (Jakarta: Mitra Wacana media).
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Pemerintah republik indonesia. “peraturan pemerintah republik indonesia nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”
Undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
https://relawandesa.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/1panduan-bumdes.pdf
https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2017/12/Buku-Saku-Dana-Desa-ttd- menteri-final-cover_opt.pdf