Main Article Content

Abstract

Webinar dengan tema "Desa Taat Hukum: Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Mamuju di Bidang Administrasi, Keuangan, dan Perpajakan" diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAN REKAN KITA Sulawesi Barat bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis dalam tata kelola administrasi, keuangan, dan perpajakan desa. Materi disampaikan oleh Tri Frida Suryati, Hari Yeni dan Herman dari Universitas Muhammadiyah Mamuju, dengan fokus pada "Desa Taat Hukum Pajak," menggunakan Desa Margoyoso sebagai studi kasus. Webinar ini memberikan pemahaman kepada Kepala Desa di Kabupaten Mamuju tentang potensi pajak yang dapat dimanfaatkan melalui APBDes dari Dana Desa, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atas upah pekerja dalam proyek pembangunan dan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian bahan bangunan. Diharapkan webinar ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, optimalisasi pengelolaan dana desa, kolaborasi dengan UMKM lokal, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Keywords

Desa Taat Hukum Administrasi Keuangan dan Perpajakan

Article Details

How to Cite
Suryati, T. F. ., Yeni, H. ., & Herman, H. (2024). Webinar Desa Taat Hukum: Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Mamuju di Bidang Administrasi, Keuangan dan Perpajakan. Celebes Journal of Community Services, 3(1), 108–155. https://doi.org/10.37531/celeb.v3i1.1605

References

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Mengatur tentang prinsip-prinsip umum perpajakan di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Merupakan revisi dari UU KUP yang mengatur beberapa perubahan dalam tata cara perpajakan di Indonesia.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): Mengatur tentang berbagai aspek terkait pajak penghasilan di Indonesia, termasuk kewajiban perpajakan dan prosedur penghitungan pajak.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Menyediakan dasar hukum untuk proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konteks perpajakan.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menyediakan kerangka hukum untuk pengelolaan desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan di tingkat desa.