Main Article Content

Abstract

Usaha perasuransian di Indonesia merupakan usaha yang menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi jiwa. Dalam kajian ini, bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya Fraud atau ketidakmampuan perusahaan asuransi jiwa membayar klaim asuransi sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi.


Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan kajian pustaka berupa data-data atau informasi yang diperoleh penulis dengan melihat studi kasus pada perusahaan asuransi yang telah mengalami fraud. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi yang mengalami fraud atau kegagalan dalam menepati janji sesuai kesepakatan yang dibuat perusahaan asuransi yang tertera dalam polis asuransi disebabkan karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan asuransi, dan tidak adanya etikad baik dari pengelolah perusahaan asuransi khususnya pemilik perusahaan asuransi itu sendiri

Keywords

fraud asuransi pengawasan

Article Details

How to Cite
Idrus , M. . (2023). Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia. Amkop Management Accounting Review (AMAR), 3(1), 24–29. https://doi.org/10.37531/amar.v3i1.521

References

  1. Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi dan Kejahatan Bisnis , P. Grup (Ed.); 1st ed..
  2. Badan Pusat Statistik - bps.go.id.
  3. Bisnis.com. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Masuk Pengawasan Khusus OJK. .
  4. Detikfinance. Com. Alasan Asuransi Bumiputera Gagal Bayar Terungkap.
  5. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. - https://dukcapil.kemendagri.go.id.
  6. Nurwanto, R.; Budiarso, A.; Ramadhan, F. (2010). Audit Sektor Publik, Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntabilitas Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan RI.
  7. POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
  8. Ridho, M. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Pemegang Polis Asuransi Akibat Pailitnya Perusahaan Asuransi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015). Jurnal Hukum KAIDAH, 18(2), 292–328.
  9. Siregar, A. Y. (2020). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Kasus Gagal Bayar Polis Oleh PT. Asuransi Jiwasraya Persero. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
  10. CNBC Indonesia, 18 Desember 2019. Terungkap! 12 Masalah Pemicu Gagal Bayar Jiwasraya Rp. 12,4 T.
  11. Tirto.id. Com. Kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya dan Modus Kenakalan Kurator.
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.