Main Article Content

Abstract

Artikel ini membahas dimana realitas maraknya berjualan di media sosial kini mendisrupsi peran pasar di tengah kecanggihan teknologi dan cepatnya arus media sosial dan kedepannya akan lebih masif sehingga menimbulkan satu fenomena baru yakni kegagapan pada penjualan konvensional. Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce Tiktok Shop untuk melakukan transaksi jual beli. Social commerce Tiktok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk. Hal ini imbas dari banyaknya platform bisnis dan e-commerce yang menjadi ladang berjualan di tanah air sehingga berdampak kepada bisnis UMKM dan usaha tradisional yang mengalami penurunan secara drastis. Atas dasar tersebut, maka tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hak kebebasan transaksi jual beli online berbasis media sosial dalam pandangan ekonomi Islam yang dalam hal ini mengutip problematika Tiktok Shop. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah menafsirkan dan menuturkan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, sikap/pandangan yang terjadi didalam masyarakat, pertentangan dua keadaaan atau lebih, pengaruh terhadap suatu kondisi ataupun hal lainnya. Regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah menjadi hal yang baik, namun hal ini tentunya tidak hanya sebatas larangan dan diberhentikan. Pemerintah harus menyiapkan alternatif-alternatif lain seperti edukasi kepada penjual, bagaimana pola pendampingan penjual konvensional. Pemerintah juga penting melakukan evaluasi terkait keberadaan usaha UMKM hingga pusat-pusat perbelanjaan tradisional yang usianya bertahun tahun. Pemerintah juga harus mulai mengkaji ulang konsep hingga melakukan revitalisasi sehingga keberadaan usaha menjadi daya tarik para pembeli lokal maupun internasional.

Keywords

Kebebasan, Jual Beli Online, Tiktok Shop

Article Details

How to Cite
Asriyana , A. ., Abubakar , A. ., & Mahfudz , M. . (2023). Hak Kebebasan Jual Beli Online Berbasis Media Sosial Dalam Pandangan Al-Qur’an (Problematika Tiktok Shop Di Indonesia). Economics and Digital Business Review, 4(2), 327–337. https://doi.org/10.37531/ecotal.v4i2.908

References

  1. Abubakar, Achmad. "Wajah HAM dalam Cermin al-Qur’an." (2011).
  2. Ekonomi, Jurnal, Dan Bisnis, Hardiyanti Ridwan, Achmad Abubakar, Muhammad Sadiq Sabri, Muh Arafah, and Rahmat Ali. “Adz Dzahab Konsep Jual Beli Online Dalam Al-Qur’an” 8, no. 1 (n.d.): 2023. http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/adz-dzahab.
  3. Febri, Iffah, Anti Fitriyatul Lailiyah, and Achmad Fageh. “JUAL BELI ONLINE MELALUI MARKET PLACE TIKTOK SHOP DALAM PERSPEKTIF QOWAID FIQQIYAH.” Bussman Journal: Indonesian Journal of Business and Management 3, no. 2 (n.d.): 2023. https://doi.org/10.53363/buss.v3i2.159.
  4. Harisah, H., & Arifkan, M. (2020). Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 172–185. “Harisah, Dkk. SYAR’IE, Vol. 3 No. 2 Agustus 2020,” n.d.
  5. Hediana, Runto, Ahmad Dasuki, Aly Fakultas, Syari ’ Ah, Dan Ekonomi Islam, Iain Syekh, Nurjati Cirebon, Jl Perjuangan, and Pass Sunyaragi Cirebon. “TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM,” n.d. http://www.sanur.com/.
  6. Islam, Universitas, Negeri Raden, Fatah Palembang, Fakultas Ekonomi, Dan Bisnis, Islamuin Sultan, and Maulana Hasanuddin Banten. “LEGALITAS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA Saprida Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang Zuul Fitriani Umari Fitri Raya,” n.d.
  7. Munajat, Cepi, Dika Firanti, Rizki Subagja, Tarissa Dinar Laillatul Qodri, Universitas Al-Ghifari, and Kota Bandung. “Kajian Dan Riset Manajemen Profesional FENOMENA IMPLUSIVE BUYING PADA FLATFORM TIKTOK SHOP.” KarismaPro: Kajian & Riset Manajemen Profesional 14, no. 1 (2023).
  8. No, Fitria Nur Tiara. 2017. “BISNIS JUAL BELI ONLINE (ONLINE SHOP) DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA Tira Nur Fitria STIE-AAS Surakarta.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 03. “Fitria Nur Tiara. 2017. ‘BISNIS JUAL BELI ONLINE (ONLINE SHOP) DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA Tira Nur Fitria STIE-AAS Surakarta.’ Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 03 No 01.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 03 No 01. 03 No 01, no. 2477–6157 (2017).
  9. Panggabean, S. A., & Tanjung, A. (2022). Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara. Jesya, 5(2), 1504–1511. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.758. “JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” n.d.
  10. Ulfa, Wulan S, and K Fikriyah. “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian Konsumen Muslim Di Tiktok Shop.” Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam. Vol. 5, 2022. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jei.