Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah mengoptimalisasi dana desa terhadap pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Mattunru-Tunrue Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang. Adapun teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 informan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Dana desa dikucurkan pertama kalinya pada tahun 2015 sesuai Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada penelitian ini terkait optimalisasi dana desa terhadap pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Mattunru-Tunrue sudah optimal terkait pengembangan usaha milik desanya. Dimana tiap tahunnya terdapat peningkatan pendapatan desa dengan cara adanya badan usaha milik desa yang dilakukan oleh desa Mattunru-Tunrue sehingga pendapatan desa meningkat
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Arwanto Harimas Ginting. (2022). Optimalisasi BUMDes sebagai strategi peningkatan perekonomian menekan kemiskinan di kabupaten puhowato. 4(November), 64–76.
- Barti, H. H. (2020). Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Terhadap Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Menuju Desa Mandiri Pada Desa Kalikatir Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Stiesia Surabaya.
- Fittria, A., Imron, A., & Rusmadi, R. (2022). Optimalisasi Manajemen SDM dan Digitalisasi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 22(1).
- Hidayat, E. (2021). Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Benteng Ketahanan Ekonomi Desa Selama Pandemi. Transisi Kenormalan Baru: Eksistensi BUM Desa, UMKM, Dan Ormas.
- Hasirun, D., Buton, U. M., Usaha, B., & Desa, M. (2020). OPTIMALISASI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MEMANFAATKAN POTENSI DESA ( STUDI PADA DESA LAMPANAIRI KECAMATAN BATAUGA KABUPATEN BUTON SELATAN ). 3(1), 7–22.
- Hetami, A. A., Aransyah, M. F., Sanjaya, A., Althalets, F., Zaini, M., Sari, D. W., & Derama, T. (2022). PENINGKATAN PEMAHAMAN PENGELOLAAN BUMDES DALAM RANGKA OPTIMALISASI POTNSI DESA KERSIK KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. 6(2), 1151–1158.
- Hidayat, A. D. I. (2022). SKRIPSI OPTIMALISASI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA SANEO KECAMATAN WOJA KABUPATEN DOMPU NUSA TENGGARA BARAT.
- Khatima, H. (2020). PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT UNTUK KEMASLAHATAN UMAT (studi kasus di Gampong Lambeugak kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar).
- Masitoh, Q. D., Maghfiroh, S., Lestari, P., & Apriyani, L. (2022). Efektivitas Dan Akuntabilitas Pengalokasian Dana Desa untuk Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa Gemahripah. MidYear National Conference and Call for Paper, 1(01).
- Nugrahaningsih, P. (2016). Jurnal Akuntansi dan Bisnis. 16(1), 37–45
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Desa Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 Tentang Pihak-Pihak yang terlibat dalam Pengalokasian Dana Desa.
- Peraturan Pemerintah No. 60/2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementrian Dalam Negeri.
- Rizky Tirta Hidayatullah, Siti Magfiroh, A. W. (2022). Optimalisasi pengelolaan dana desa untuk meningkatkan daya saing bumdes desa karanglewas kidul. 575–586.
- Ramadhani, W. N. (2021). Optimalisasi Dana Desa, Partisipasi Masyarakat Dan Potensi Ekonomi Desa Dalam Pengembangan Bumdes (Studi Kasus pada Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Sumbawa). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
- Ridwansyah, M., Hastuti, D., Heriberta, H., Syaparuddin, S., & Emilia, E. (2021). Penguatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Berbagai Fasilitas Digital. Studium: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).
- Riyanti, N. (2021). Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singajaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Bodas Kecamatan Watukumpul). Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(1).
- Sukena. (2019). Optimalisasi pengelolan badan usaha milik desa terhadap peningkatan pembangunan ekonomi di desa boiya kecamatan maiwa kabupaten enrekang. 7, 1–7.
- Sopanah, A., Kurniwati, R., & Anggarani, D. (2023). Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Desa (Pad) Berbasis Kearifan Lokal. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
- Terttiaavini, T., Sofian, S., & Saputra, T. S. (2021). Pendampingan Penyusunan Program Rencana Kerja Badan Usaha Milik Desa Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa Serijabo Ogan Ilir Sumatera Selatan. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(6).
- Utomo, B. W., & Purnamasari, S. M. (2021). Potret Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Sebagai Pilar Pengembangan Ekonomi Lokal Desa. 1(1), 65–72.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 Tentang Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Undang-UndangNo. 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 Tentang Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan disertai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
References
Arwanto Harimas Ginting. (2022). Optimalisasi BUMDes sebagai strategi peningkatan perekonomian menekan kemiskinan di kabupaten puhowato. 4(November), 64–76.
Barti, H. H. (2020). Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Terhadap Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Menuju Desa Mandiri Pada Desa Kalikatir Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Stiesia Surabaya.
Fittria, A., Imron, A., & Rusmadi, R. (2022). Optimalisasi Manajemen SDM dan Digitalisasi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 22(1).
Hidayat, E. (2021). Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Benteng Ketahanan Ekonomi Desa Selama Pandemi. Transisi Kenormalan Baru: Eksistensi BUM Desa, UMKM, Dan Ormas.
Hasirun, D., Buton, U. M., Usaha, B., & Desa, M. (2020). OPTIMALISASI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MEMANFAATKAN POTENSI DESA ( STUDI PADA DESA LAMPANAIRI KECAMATAN BATAUGA KABUPATEN BUTON SELATAN ). 3(1), 7–22.
Hetami, A. A., Aransyah, M. F., Sanjaya, A., Althalets, F., Zaini, M., Sari, D. W., & Derama, T. (2022). PENINGKATAN PEMAHAMAN PENGELOLAAN BUMDES DALAM RANGKA OPTIMALISASI POTNSI DESA KERSIK KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. 6(2), 1151–1158.
Hidayat, A. D. I. (2022). SKRIPSI OPTIMALISASI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA SANEO KECAMATAN WOJA KABUPATEN DOMPU NUSA TENGGARA BARAT.
Khatima, H. (2020). PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT UNTUK KEMASLAHATAN UMAT (studi kasus di Gampong Lambeugak kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar).
Masitoh, Q. D., Maghfiroh, S., Lestari, P., & Apriyani, L. (2022). Efektivitas Dan Akuntabilitas Pengalokasian Dana Desa untuk Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa Gemahripah. MidYear National Conference and Call for Paper, 1(01).
Nugrahaningsih, P. (2016). Jurnal Akuntansi dan Bisnis. 16(1), 37–45
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 Tentang Pihak-Pihak yang terlibat dalam Pengalokasian Dana Desa.
Peraturan Pemerintah No. 60/2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementrian Dalam Negeri.
Rizky Tirta Hidayatullah, Siti Magfiroh, A. W. (2022). Optimalisasi pengelolaan dana desa untuk meningkatkan daya saing bumdes desa karanglewas kidul. 575–586.
Ramadhani, W. N. (2021). Optimalisasi Dana Desa, Partisipasi Masyarakat Dan Potensi Ekonomi Desa Dalam Pengembangan Bumdes (Studi Kasus pada Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Sumbawa). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Ridwansyah, M., Hastuti, D., Heriberta, H., Syaparuddin, S., & Emilia, E. (2021). Penguatan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Berbagai Fasilitas Digital. Studium: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).
Riyanti, N. (2021). Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singajaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Bodas Kecamatan Watukumpul). Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(1).
Sukena. (2019). Optimalisasi pengelolan badan usaha milik desa terhadap peningkatan pembangunan ekonomi di desa boiya kecamatan maiwa kabupaten enrekang. 7, 1–7.
Sopanah, A., Kurniwati, R., & Anggarani, D. (2023). Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Desa (Pad) Berbasis Kearifan Lokal. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Terttiaavini, T., Sofian, S., & Saputra, T. S. (2021). Pendampingan Penyusunan Program Rencana Kerja Badan Usaha Milik Desa Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa Serijabo Ogan Ilir Sumatera Selatan. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(6).
Utomo, B. W., & Purnamasari, S. M. (2021). Potret Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Sebagai Pilar Pengembangan Ekonomi Lokal Desa. 1(1), 65–72.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 Tentang Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Undang-UndangNo. 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 Tentang Penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan disertai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi