Main Article Content

Abstract

Artikel ini membahas upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pendataan dan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan legalitas dan akses UMKM terhadap pembiayaan, program pemerintah, serta pasar yang lebih luas. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi masyarakat, serta pelaku UMKM. Hasil pendataan menunjukkan berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM, antara lain rendahnya literasi hukum dan digital, keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya dokumentasi usaha, hingga persepsi negatif terkait kewajiban pajak. Melalui pendampingan registrasi NIB secara langsung dan sosialisasi edukatif, pelaku UMKM mulai menyadari pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan bisnis. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum, literasi digital, dan kesiapan UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, sehingga berdampak pada penguatan fondasi ekonomi lokal berbasis UMKM di Desa Cikakak.

Keywords

Pemberdayaan UMKM Nomor Induk Berusaha (NIB) Legalitas Usaha Ekonomi Lokal

Article Details

How to Cite
Rahmawati, Y. D., Risnawati, Nur Susanti, Margareta Tamba, Amalia Chasanah, Kesya Aprilia Jitmau, … Futri Safhira. (2025). Pemberdayaan UMKM melalui Program Pendataan dan Registrasi NIB untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal di Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi. Celebes Journal of Community Services, 4(2), 379–386. https://doi.org/10.37531/celeb.v4i2.3088

References

  1. Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik UMKM Indonesia. Jakarta: BPS.
  2. Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Panduan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha melalui OSS. Jakarta: BKPM.
  3. Kementerian Koperasi dan UKM. (2020). Laporan Tahunan Kementerian Koperasi dan UKM 2020. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
  4. Kementerian Koperasi dan UKM. (2022). Statistik UMKM Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
  5. Mazzarol, T. (2014). Growing and sustaining entrepreneurial ecosystems: What they are and the role of government policy. Small Enterprise Research, 21(2), 1–21. https://doi.org/10.1080/13215906.2014.11082078
  6. Nurrohman, A., & Handriani, I. (2021). Legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai strategi peningkatan akses pembiayaan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 24(2), 101–113.
  7. Pratiwi, A., & Rahman, F. (2020). Tantangan UMKM dalam menghadapi era digitalisasi dan regulasi legalitas usaha. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 9(2), 145–156.
  8. Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51–58.
  9. Tambunan, T. (2019). UMKM di Indonesia: Isu-isu Penting. Jakarta: LP3ES.
  10. Wibowo, A., & Supriyanto, E. (2020). Faktor penghambat UMKM dalam mengakses permodalan formal. Jurnal Manajemen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, 15(1), 25–36.

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.