Main Article Content

Abstract

Penegakan hukum dilingkungan TNI dilakukan secara bersama-sama dalam suatu sistem peradilan pidana militer, yang melibatkan beberapa unsur, antara lain: Penyidik, Ankum, Oditur dan Papera. Papera/Komandan satuan mempunyai kewajiban membina prajurit dalam menentukan karier sesuai kompetensi yang dipersyaratkan dalam peraturan di lingkungan TNI. Keinginan dan harapan seorang Papera/Komandan satuan adalah anak buah/prajurit dibawahnya berbuat yang terbaik demi kemajuan organisasi TNI yang dipimpinnya, tetapi dalam faktanya karena sesuatu hal ada beberapa Prajurit yang melanggar peraturan perundang-undangan, dengan melakukan tindak pidana. Tujuan pengabdian ini untuk menunjukan bahwa Atasan yang berhak menghukum (Ankum)/Komandan satuan mempunyai kewajiban membina prajurit dalam menentukan karier sesuai kompetensi yang dipersyaratkan dalam peraturan di lingkungan TNI. Keinginan dan harapan seorang komandan satuan adalah anak buah/prajurit dibawahnya berbuat yang terbaik demi kemajuan organisasi TNI yang dipimpinnya, tetapi dalam faktanya karena sesuatu hal ada beberapa Prajurit yang melanggar peraturan perundang-undangan, dengan melakukan tindak pidana. pengabdian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan pengabdian. Hasil pengabdian ini menunjukan bahwa di dalam proses hukum yang berlangsung, Atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan Papera memiliki 2 (dua) jalur dalam upaya mempertahankan anggota prajurit nya untuk tidak dihukum atau tidak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) karena adanya pertimbangan kepentingan militer dengan beberapa pertimbangan seperti prajurit TNI tersebut memiliki kemampuan yang sangat dibutuhkan oleh satuan, prajurit TNI tersebut dinilai sehari-harinya berkelakuan baik atau pertimbangan lainnya, sehingga Ankum dapat berupaya melalui 2 (dua) jalur tesebut yaitu memberikan rekomendasi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI dan mengajukan upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Keywords

ankum papera peradilan militer upaya hukum prajurit TNI

Article Details

How to Cite
Lubis, A. F. L., & Irman Putra. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Permohonan Rekomendasi Ankum Dan Upaya Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Yang Berdasarkan Kepentingan Hukum Dan Militer . Celebes Journal of Community Services, 3(2), 55–67. https://doi.org/10.37531/celeb.v3i2.1645

References

  1. Alwityas, M. R. R., Setiawan, I., & Tejamukti, R. (2024). Tanggung Jawab Sosial-Yuridis Kepolisian dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Kesalahan Tangkap. HUMANIORUM, 2(1). https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.42
  2. Dila May Sekarsari, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara,. (2022). WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3). https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5581.578-584
  3. Hermawan, H., & Theja, H. S. (2022). Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1). https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.1.128-140
  4. Ihsan, M. (2021). Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.8907
  5. Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. ISLAMADINA, 18(2). https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920
  6. Mamulai, M. (2019). Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas. Kalabbirang Law Journal, 1(2). https://doi.org/10.35877/454ri.kalabbirang15
  7. Pebrianto, R. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194
  8. Pramono, B. (2020). DISKRESI YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM MILITER INDONESIA. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1). https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3014
  9. Septiana, S., & Hamonangan P., A. (2023). KEDUDUKAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN MILITER DALAM PERKARA KONEKSITAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1). https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8206
  10. Situmorang, C. I., & Triadi, I. (2024). Reformasi Kekuasaan Kehakiman Meningkat , Independensi , dan Kualitas Indonesia : ( Judicial Power Reform in Indonesia : Improving Independence , Transparency , and Quality ). 1–9.
  11. Trinovada, A., & Firmansyah, H. (2024). Pengurangan Hukuman Pidana Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Tingkat Kasasi Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus Putusan Nomor 816 K/Pid/2023). Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(3). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i3.14601
  12. Yalena, B. M. (2021). KESESUAIAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBEBASKAN TERDAKWA DALAM PERKARA NARKOTIKA DENGAN PASAL 239 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Mil/2017). Verstek, 9(2). https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51085
  13. Zunaidi, A. H., & Najih, M. (2020). ANALISIS PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PERSIDANGAN DI BELANDA, INGGRIS, DAN INDONESIA. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 1(1). https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12781