Main Article Content

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapabilitas Bendahara Pengeluaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menatausahakan pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat menjalankan perannya secara profesional, bertanggung jawab dan auditable. Peningkatan kapabilitas yang diperoleh oleh para Bendahara Pengeluaran diharapkan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, serta diharapkan penatausahaan dan pelaporan yang dijalankan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara ceramah dan materi tutorial yang dilaksanakan di Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupatan Pangkajene dan Kepulauan. Hasil pelaksanaan kegiatan menperlihatkan bahwa para bendahara penerima SKPD berhasil melaksanakan penatausahaan bendahara penerimaan dengan baik sehingga dapat menunjang tugas dan wewenang mereka sebagai bendahara pengeluaran.

Keywords

Penatausahaan pendapatan daerah bendahara pengeluaran

Article Details

How to Cite
Arifuddin, Kartini, Utami, R., Pagalung, G., Baja, H. K., Ashari, M., & Rahman, A. (2024). Peningkatan Kapabilitas Bendahara Pengeluaran dalam Penatausahaan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Celebes Journal of Community Services, 3(1), 44–55. https://doi.org/10.37531/celeb.v3i1.1208

References

  1. Bawono, Icuk Rangga dan Mohammad Novelsyah, 2010, Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada SKPD dan SKPKD, Penerbit Salemba, Jakarta.
  2. Mulyana, Budi, 2010, Modul Penatausahaan Pelaksanaan APBD, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Tangerang Selatan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006.
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
  10. Sabir, Madris, Yunus, M., Fitrianti, R., Bakhtiar, N., & Saudi, N.D.S. (2017). Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Jurnal Panrita Abdi, 1(1), 62-66.