Main Article Content

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan BUMDes Agribisnis Terpadu melalui pengembangan unit usaha budidaya cabai dan peternakan itik di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah pencatatan transaksi keuangan yang belum sistematis, belum adanya laporan keuangan sederhana, kurang optimalnya dokumentasi bukti transaksi, serta belum terstrukturnya perencanaan anggaran dan pengendalian biaya usaha. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, praktik penyusunan administrasi keuangan, dan pendampingan. Materi kegiatan meliputi manajemen keuangan BUMDes, pemisahan keuangan usaha dan pribadi, penyusunan anggaran, pengelolaan arus kas, penyusunan laporan laba rugi dan laporan keuangan sederhana, serta analisis biaya dan keuntungan usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan keterampilan pengurus BUMDes dalam melakukan pencatatan transaksi, menyusun administrasi keuangan, mengidentifikasi biaya produksi, serta menggunakan informasi keuangan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan. Pengembangan konsep agribisnis terpadu melalui keterkaitan budidaya cabai dan peternakan itik juga memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, termasuk pemanfaatan limbah peternakan sebagai pupuk organik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan BUMDes, meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan unit usaha, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Article Details

References

  1. Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  6. Soekartawi. (2003). Agribisnis: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  7. Sujarweni, V. W. (2019). Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
  8. Sutoro, E. (2015). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.
  9. Wahyudi, A., & Kusuma, H. (2020). Pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 123–135.
  10. Widodo, S., & Suharyanto, A. (2021). Tata kelola Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 101–112.