Main Article Content
Abstract
Pelatihan Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan bagi Pengurus BUMDes Agribisnis di Desa Ma'rumpa, Kabupaten Maros, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta keterampilan manajerial pengurus dalam mengoptimalkan potensi komoditas unggulan desa, khususnya budidaya cabai dan peternakan itik. Permasalahan utama yang dihadapi mitra meliputi keterbatasan pemahaman manajemen operasional, tata kelola organisasi yang belum terstruktur, serta belum optimalnya strategi pemasaran hasil agribisnis lokal. Metode kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup pemaparan materi tata kelola BUMDes, penyusunan struktur kerja, simulasi kepemimpinan, diskusi interaktif, serta pendampingan pembuatan rencana bisnis berbasis potensi lokal. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil pelatihan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada kapasitas pengurus BUMDes dalam hal pembagian peran organisasi, penyusunan strategi pemasaran, serta pengelolaan rantai pasok agribisnis cabai dan itik. Melalui peningkatan tata kelola ini, BUMDes Desa Ma'rumpa diharapkan mampu menjalankan unit usaha agribisnis secara berkelanjutan, profesional, dan mandiri guna mendorong perekonomian masyarakat desa.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Soekartawi. (2003). Agribisnis: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Sujarweni, V. W. (2019). Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
- Sutoro, E. (2015). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.
- Wahyudi, A., & Kusuma, H. (2020). Pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 123–135.
- Widodo, S., & Suharyanto, A. (2021). Tata kelola Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 101–112.
References
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Soekartawi. (2003). Agribisnis: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sujarweni, V. W. (2019). Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Sutoro, E. (2015). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.
Wahyudi, A., & Kusuma, H. (2020). Pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 123–135.
Widodo, S., & Suharyanto, A. (2021). Tata kelola Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 101–112.