Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dampak penerapan TER terhadap tingkat dan jenis kesalahan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif komparatif, yang berfokus pada pengukuran dan analisis tingkat kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum dan sesudah diterapkannya Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Data dikumpulkan melalui dokumentasi data pemotongan PPH Pasal 21 atas gaji karyawan tetap, wawancara mendalam dengan wajib pajak, dan bagian keuangan sebagai pihak pemotong, serta data perubahan regulasi perpajakan. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai persepsi, pengalaman, dan respon wajib pajak terhadap penerapan TER dan komparatif untuk membandingkan perbedaan sebelum dan sesudah penerapan TER. Hasil penelitian pada PT XXX menunjukkan bahwa perubahan kebijakan/ regulasi pemotongan PPh Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdampak positif terhadap akurasi pemotongan pajak. Simplifikasi metode perhitungan terbukti mampu mengurangi kesalahan yang sebelumnya sering terjadi akibat kompleksitas sistem lama yang melibatkan lebih dari 400 skenario perhitungan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Aryani Farida, R. C. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Rata-Rata Efektif (TER) Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pajak 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap Pada PT Anugrah Sekayu. . Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR).
- Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar-Ruzz Media.
- Makassar.tribunnews.com.
- Mardiasmo. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2023.
- Musfirah. Dasar Metodologi Penelitian. Sumatra Barat: PT Insan Cendekia Mandiri Group. 2023
- pajak.go.id. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
- peraturan.bpk.go.id. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
- pajak.go.id. (n.d.). pajak.go.id.
- Rahma Mir, A. A. (2024). Analisis Persepsi Mahasiswa Terhadap Etika Penggelapan Pajak Tax Evasion. (Vol. 2, Issue 3).
- Sugiyono, S. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet. 3). Alfabeta.
- Sagala, E. (2018). ANALISIS PPH 21 TERHADAP GAJI KARYAWAN PADA PT KENCANA UTAMA. 4 (2).
- Sari Yayan Purnama, S. E. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT Madikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan BIsnis.
- Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 11 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
References
Aryani Farida, R. C. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Rata-Rata Efektif (TER) Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pajak 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap Pada PT Anugrah Sekayu. . Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR).
Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar-Ruzz Media.
Makassar.tribunnews.com.
Mardiasmo. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2023.
Musfirah. Dasar Metodologi Penelitian. Sumatra Barat: PT Insan Cendekia Mandiri Group. 2023
pajak.go.id. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
peraturan.bpk.go.id. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
pajak.go.id. (n.d.). pajak.go.id.
Rahma Mir, A. A. (2024). Analisis Persepsi Mahasiswa Terhadap Etika Penggelapan Pajak Tax Evasion. (Vol. 2, Issue 3).
Sugiyono, S. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet. 3). Alfabeta.
Sagala, E. (2018). ANALISIS PPH 21 TERHADAP GAJI KARYAWAN PADA PT KENCANA UTAMA. 4 (2).
Sari Yayan Purnama, S. E. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT Madikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan BIsnis.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 11 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.